Berita Diperiksa 5 Jam Lebih, Eks Pejabat Kemenag Bungkam soal Kuota Haji

by
Berita Diperiksa 5 Jam Lebih, Eks Pejabat Kemenag Bungkam soal Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kementerian Agama) Ri Subhan Cholid memilih bungkam usai diperiksa lebih dari lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pelaksanaan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Rabu (12/11).

Subhan tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 08.39 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.


Tanya saja ke penyidik, kata Subhan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyidik ​​tengah mendalami Subhan terkait pembagian tambahan kuota haji untuk pelaksanaan tahun 2024.

“Dalam pemeriksaan saksi Pak SC hari ini, penyidik ​​memperdalam ilmunya tentang pembagian kuota 50:50, serta pemberian pelayanan bagi jamaah,” kata Budi.

Tambahan kuota haji tersebut didapat setelah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota Haji Khusus terdiri dari jamaah khusus dan petugas haji khusus.

Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 akan dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.

Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jemaah khusus yang semula 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembagian tambahan kuota haji. Hal ini juga didukung oleh pendapat para ahli hukum.

Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024 diperkirakan merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 1 triliun. Meski demikian, KPK masih menunggu perhitungan akhir kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara sejak awal penanganan kasus ini, KPK juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Ada banyak saksi dari Kementerian Agama dan Biro Perjalanan serta Asosiasi Haji yang sudah diperiksa. Beberapa di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan jajaran Yaqut yakni Gus Alex; Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik Agen Perjalanan MeNtour Fuad Hasan Masyhur; Pemilik Pt Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik Travel Haji dan Umroh Pt Muhibbah Mulia Pariwisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fathih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; kepada Komisaris Independen Pt Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat, seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Kantor Agen Haji dan Umrah di Jakarta, Rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan Ruang Kepala Direktorat PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan dan harta benda roda empat.

(Ryn/Anak)