Berita Dipecat dari Polri, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Masih Pikir-Pikir

by
Berita Dipecat dari Polri, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Masih Pikir-Pikir


Maluku, Pahami.id

Bripda MS, anggota Brimob Polisi Daerah Maluku yang diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga tewas divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun setelah putusan dibacakan, Bripda MS menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Penghentian tersebut diputuskan dalam rapat Komisi Ketik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam.


Majelis sidang dipimpin Kompol Indra Gunawan sebagai ketua, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua, dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota.

Dalam persidangan, Bripda MS yang bertugas di Kompi Brimob 1 Batalyon C Perintis Polda Maluku terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan prosedural serta dilarang melakukan tindakan kekerasan.

Majelis Komisi Etik telah mengambil keputusan sanksi, pertama, perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela, kedua, Bripda MS akan ditempatkan dalam tahanan alias tempat khusus untuk empat orang mulai tanggal 21-24 Februari 2026 dan terakhir Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polisi Etik Malugair Kompol, Kompol Djamaludin Malawat sambil mengetuk pintu. palu.

Sidang etik menghadirkan 14 orang saksi. Kesembilan saksi tersebut terdiri dari anggota Kompi Pelopor Brimob Yonif 1, salah satu saudara laki-laki korban, dua anggota Polsek Tual, serta dua anggota keluarga korban yang mengikuti secara online.

Kabid Humas Polda Maluku Kompol Rosita Umasugi menegaskan hasil persidangan yang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dari fakta persidangan, Bripda MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Kalimat pertama perbuatan Bripda MS merupakan perbuatan tercela. konferensi pers di Gedung Polda Maluku, Selasa.

Atas perbuatannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. persimpangan Pasal 5 ayat 1 huruf B dan huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia.

(sai/sen)