Jakarta, Pahami.id –
Kepatuhan pribadi atau lebih dikenal sebagai Dimas kanjeng kepatuhan pribadi Sekarang memimpin Hermites lagi setelah pembebasan bersyarat gratis resmi sejak April 2025.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng telah dihukum karena kasus uang dan pembunuhan yang curang.
Salah satu administrator Padpokan bernama Bambang mengatakan bahwa kembalinya Dimas Kanjeng membuat lokasi hidup kembali.
“Aktivitas Al -quran sudah ada meskipun dia tidak ada, tetapi setelah dia secara resmi kembali ke pad, itu membuat suasananya lebih hidup,” kata Bambang, Minggu (5/25) yang dikutip dari Detik.
Dimas Kanjeng diseret ke gugatan pada 22 September 2016 untuk kasus penipuan yang menyebabkan pembunuhan dua pengikut.
Kasus ini berkurang setelah ia memerintahkan masyarakat untuk membunuh dua pengikut, Ismail Hid dan Abdul Gani. Alasannya adalah karena Ismail dan Gani dianggap membongkar penghinaan kaum Hermit.
Pada 2 Februari 2015, Ismail terbunuh di Paiton Road, Probolinggo. Mayatnya dimakamkan di desa Tegalsono, Probolinggo, di lubang kuburan yang disediakan. Setelah mayat korban ditemukan pada 5 Februari 2015, kasus pembunuhan mulai berkurang.
Selain Ismail, Dimas Kanjeng juga membunuh Abdul Gani, yang juga ketua Yayasan Padepokan. Mayat Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Reservoir Elephant, Wonogiri, Jawa Tengah. Sehari sebelumnya, sebagai akibat dari penyelidikan polisi, Gani terbunuh di Probolinggo.
Kutipan dari Di antara29 September 2016, butuh 5 bulan bagi polisi untuk mengungkapkan kasus pembunuhan itu.
Para pelaku mengklaim telah melemparkan tubuh Abdul Gani ke Wonogiri karena korban Ismal Hidayat yang terbunuh dan dimakamkan di Probolingge ditangkap. Gani terbunuh karena dia dianggap mencemari namanya.
“Korban sering menghina pemimpin DiManjeng di luar Padpokan dengan menyebutkan bahwa orang tersebut mematuhi, tetapi tidak diberikan kepada orang -orang yang meminjamkan uang untuk direplikasi.
Sebanyak 9 pembunuh diperintahkan oleh Dimas Kanjeng, anggota tim pelindung yang diyakini berada di Dimas Kanjeng dan menerima total pembayaran Rp320 juta untuk melakukan pembunuhan. Setiap pelaku menerima RP. 30-40 juta.
Penangkapan Dimas Kanjeng dicatat di era Kepala Polisi Jawa Timur, Penguji Anton Setiadji. Dalam pengakuannya, Anton mengakui bahwa sulit untuk menangkap Dimas Kanjeng karena risiko bentrokan dengan para pengikutnya.
Untuk menangkap Dimas Kanjeng, Anton memanggil dirinya untuk meluncurkan operasi yang tenang. Operasi ini bahkan telah diatur secara rinci selama 2 bulan sebelum implementasi. Tujuannya adalah untuk menghindari jatuhnya para korban dari kedua belah pihak.
Operasi yang tenang diadakan pada Kamis pagi 22 September 2016 di Padepokan yang berlokasi di RT 22, RW 08, Sumber Capist Hamlet, Wanging Village, Distrik Gading, Kabupaten Probolinggo. Operasi yang tenang melibatkan 1.200 polisi termasuk brigade seluler.
“Kami menghindari para korban, kami melakukan prosedur dan tentu saja kami harus berhati -hati,” kata Anton Setiadji saat itu.
Setelah ditangkap dan melalui berbagai drama dan prosedur hukum, Dimas Kanjeng telah diuji.
Dia menjadi terdakwa dari beberapa kasus: pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan. Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Dia dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan para mantan pengikutnya.
Masalah lain yang dipengaruhi oleh Kimas Kanjeng, yang curang. Sebuah hukuman 2 tahun diserahkan kepadanya karena korban RP yang curang dan merusak. 800 juta. Hukuman ini telah meningkat menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding yang diperkuat secara kasar.
Oleh karena itu, secara keseluruhan, Dimas Kanjeng harus dijatuhi hukuman 21 tahun penjara.
Memutuskan bahwa Jeng sekali lagi diadili pada 5 Desember 2018 terkait dengan kasus penipuan RP10 miliar. Dia dijatuhi hukuman Nihil, di mana panel hakim mengatakan bahwa sebelum Dimas Kanjeng telah melebihi maksimal 21 tahun penjara.
Tahun berikutnya, Dimas Kanjeng didakwa dengan kasus -kasus lain terkait dengan penipuan dan penggelapan. Sekali lagi, keputusan Sungai Nil telah dibatalkan.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(anak-anak)