Jakarta, Pahami.id –
Seorang guru al -Quran di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh polisi Metro Jakarta Selatan dalam kasus itu pemindahan melawan anak di bawah umur.
Unit Investigasi Kejahatan Polisi Jakarta AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan kasus itu dimulai dengan laporan polisi pada 26 Mei 2025.
Pelaku disebut Ahmad Fadhillah. Selain status Al -Qur’an, pelaku dikatakan sebagai pengkhotbah dan pemimpin agama setempat.
“Ada kecurigaan pelanggaran kriminal kecil yang dilaporkan kepada korban yang belajar di rumah yang dilaporkan. Insiden itu telah berulang kali dilakukan dengan beberapa siswa Al -Quran lainnya,” kata Ardian pada hari Minggu (29/6).
“Partai dilaporkan melakukan ini dengan daya tarik memberi uang dan menakuti korban dengan mengancam dan menampar korban ketika dia memberi tahu orang tua korban,” katanya.
Ilustrasi. Seorang guru Al -Quran di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap karena diduga 10 anak. (ISTOCK/NICOLETAIONESCU) |
Dalam pemeriksaan, polisi mengatakan total 10 anak di bawah umur adalah korban. Undang-undang ini dilakukan pada setiap korban selama periode waktu yang berbeda untuk 2021-2025.
Mode yang dijalankan oleh pelaku adalah untuk memberikan pelajaran tambahan tentang pria dan wanita.
“Lalu jelaskan gambar seks di papan tulis, tunjukkan alat kelamin kepada putra korban, menakut-nakuti anak korban, dan memberikannya kepada Rp10 ribu-RP25 ribu,” kata polisi tentang modus operandi pelaku.
Untuk beberapa bukti yang dijamin termasuk otopsi, selubung, ponsel, dan papan tulis.
Saat ini, penyelidik masih tumbuh untuk menemukan korban lainnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Hukum 17 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi Metro Jakarta Selatan juga sekarang memberikan bimbingan dan pemulihan psikologis kepada para korban.
Polisi juga membuat nomor Hotline +62 813-8519-5468 untuk orang tua yang putranya diduga menjadi korban.
(SKT/ASR)