Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Pertahanan Korea SelatanKim Yong Hyun, secara resmi didakwa oleh jaksa penuntut atas tuduhan penghasutan atau pemberontakan terkait perannya dalam pembuatan undang-undang tersebut. darurat militer awal bulan ini.
Pemberlakuan darurat militer secara sepihak oleh Presiden Yoon Suk Yeol juga menyebabkan presiden tersebut digugat oleh parlemen dan kini menghadapi penyelidikan kriminal.
Kim Yong Hyun juga ikut terseret. Ia dipecat dari jabatannya dan kini ditahan karena dicurigai menjadi dalang keputusan presiden yang memberlakukan darurat militer.
Kim, yang ditahan beberapa hari setelah darurat militer diberlakukan, dituduh melakukan kegiatan penting untuk mendukung pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya dalam deklarasi darurat militer yang dinyatakan gagal oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember.
Ini merupakan tuduhan pertama yang dikeluarkan tim jaksa dalam kasus ini.
Meluncurkan kantor berita Yonhapdalam pernyataannya, jaksa menguraikan berbagai dakwaan terhadap Kim. Ia diduga terlibat dalam diskusi mengenai darurat militer dengan Presiden Yoon sejak awal tahun.
Selain itu, Kim juga dituduh memerintahkan pengerahan pasukan dari berbagai unit militer, termasuk Komando Pertahanan Ibu Kota, ke Gedung Majelis Nasional untuk mencegah anggota parlemen memberikan suara yang menentang penerapan darurat militer.
Selama aksi tersebut, pasukan yang dikerahkan ke Majelis Nasional menerima perintah dari Presiden Yoon untuk “membuka paksa pintu dan menyeret keluar” anggota parlemen, seperti yang dilaporkan jaksa.
Selain itu, Kim juga memerintahkan Yeo In-hyung, kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan, untuk menangkap dan menahan sekitar selusin tokoh penting, termasuk Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, dan para pemimpin penting. . pemimpin oposisi dari Partai Demokrat, Rep. Lee Jae Myung.
Tak hanya itu, Kim juga dituding mengerahkan pasukan ke kantor Komisi Pemilihan Umum. Di sana, beberapa staf mencoba mengambil server lembaga pemantau pemilu.
Dari penyelidikan, upaya penangkapan itu melibatkan Bareskrim Polri dan Badan Reserse Kriminal Kementerian Pertahanan.
Jaksa menyimpulkan tindakan Kim memenuhi syarat sebagai upaya untuk menggulingkan Konstitusi Korea Selatan dan menciptakan kerusuhan, yang merupakan dasar utama tuduhan pemberontakan.
Mereka juga menegaskan, pembahasan penerapan darurat militer antara Kim dan Presiden Yoon telah berlangsung sejak Maret tahun ini, dengan persiapan sebenarnya sudah dimulai bulan lalu.
Kasus ini menarik perhatian luas di Korea Selatan, melibatkan tokoh-tokoh penting di pemerintahan dan oposisi, dan meningkatkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat tertinggi.
(tst/rds)