Makassar, Pahami.id –
Walikota Palopo, Sulawesi Selatan, Tahir Tahir DiskulfiedMk) Pernah terbukti menggunakan ijazah palsu saat berlari Secara bersamaan 2024.
Pengadilan juga memerintahkan KPU untuk memegang re -voting (PSU).
Trisal mengklaim telah menerima semua keputusan MK. Meskipun didiskualifikasi, Trisal menominasikan istrinya, Naili Trisal untuk maju di Palopo 2025.
“Ya, ini disajikan dengan partai pendukung,” kata Trisal ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (25/2).
Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membatalkan Trisal sebagai Palopo Pilkada Cawalkot karena Diploma C digunakan sebagai dokumen pencalonan palsu.
“Declaring the candidate’s disquality for the Mayor of the Number 4 (Trisal Tahir) from the election of the Mayor and Deputy Mayor of Palopo in 2024,” said Chief Justice Suhartoyo to read the decision in the Hearing at the Constitutional Court Building, Central Jakarta pada hari Senin (24/2/).
Pengadilan memerintahkan KPU untuk memegang PSU untuk Pilbup Palopo. PSU diadakan dalam waktu 90 hari setelah keputusan dibaca.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pencalonan Tahir Trisal tidak memenuhi persyaratan. Karena, dokumen Diploma Tahir Trisal tidak dapat dikonfirmasi oleh kebenaran.
Sementara itu, Sulawesi KPU Selatan mengatakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan PSU di Palopo.
Komisaris Teknis KPU Sulawesi Selatan Divisi Pemilu, Adiwijaya mengatakan partainya telah mengoordinasikan Palopo KPU dan pemerintah daerah untuk jadwal implementasi PSU.
“Setelah keputusan kemarin, terkait dengan 168 kasus walikota Palopo pada tahun 2025, diputuskan dan diperintahkan, mengimplementasikan kota Palopo tanpa memasukkan kandidat, Trisal Tahir, menurut keputusan yang dibuat kemarin,” kata Komisaris Sulawesi dari KPU Selatan, Adiwijaya pada hari Selasa.
Adi menjelaskan bahwa implementasi PSU diatur dalam PKPU nomor 17 tahun 2024, terutama dalam Pasal 49 yang berkaitan dengan sumber PSU, di samping bencana atau proposal dari Bawaslu, keputusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian secara teknis, itu diatur dalam Pasal 61 PKPU 17 tahun 2024, dan Pasal 62 serta Pasal 63.
Untuk implementasi PSU di Palopo City, Adi mengatakan partainya akan berkoordinasi dengan Palopo KPU dan pemerintah daerah. Namun, tabel tidak dapat ditentukan.
“Keputusan itu dibaca kemarin, tetapi tentu saja kami sudah siap atau provinsi Sulawesi Selatan di Palopo City siap untuk mengimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang kami ketahui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat,” jelasnya.
Sementara itu, mengutip dari DeticulelTrisal yang dibawa oleh Gerindra, Demokrat, dan PKB untuk pemilihan regional Palopo.
Sebagai hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi, Ketua Sulawesi Sulawesi Sulawesi Bappilu, Andi Januar Jaury mengatakan partai -partai yang mendukung akan merumuskan strategi baru, termasuk menemukan dan membawa angka penggantian trisal di PSU Palopo.
Dengan waktu yang terbatas, ia melanjutkan, partai -partai yang mendukung akan mempercepat proses pemilihan kandidat kepala regional baru.
Ketua Bappilu Gerindra Sulel Harmansyah juga mengakui bahwa diskusi tentang penggantian kandidat untuk walikota telah dilakukan segera. Dia juga memastikan bahwa Trisal akan terlibat dalam diskusi dengan partai politik koalisi.
“Kami adalah simulasi terbaik, kami adalah simulasi terbaik, masalahnya adalah menang lagi,” katanya.
Sementara itu, CPB diserahkan kepada Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Oome) untuk memutuskan penggantian. CPB juga siap menerima semua keputusan Gerindra dan Demokrat nanti.
(anak -anak/mir)