Berita Didakwa Suap dan Rintangi Penyidikan, Hasto Merasa Dikriminalisasi

by


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto Mengevaluasi Tuduhan Dibaca oleh Jaksa Penuntut (JPU) KPK Terhadap itu dalam kasus topeng saya bukanlah masalah murni melanggar hukum.

Menurutnya, tuduhan investigasi dan korupsi dari jaksa penuntut KPK adalah upaya untuk mengkritik hukum dengan mengulangi kasus -kasus otoritas hukum tetap.


“Saya percaya bahwa ini adalah kejahatan hukum, bahwa ini adalah pengungkapan masalah yang telah menjadi integrasi, yang didaur ulang karena kepentingan politiknya,” kata Hasto setelah sidang di pengadilan korupsi di Jakarta pada hari Jumat (3/14).

Hasto mengaku telah mengikuti dan mendengarkan proses hukum yang sekarang memasuki pengadilan. Dia juga percaya panel hakim akan membuat keputusan yang adil. Dia mengacu pada aturan hukum yang penting untuk keberlanjutan Indonesia.

“Tanpa aturan hukum, tanpa keadilan dan ketika proses daur ulang dapat didaur ulang, kami tidak akan kuat,” katanya.

“Bahkan untuk membangun, untuk memberikan investor ketika tidak ada aturan hukum, semuanya akan sia -sia,” katanya.

Hari ini, Hasto didakwa dengan jaksa penuntut KPK untuk melakukan investigasi dan suap untuk kepentingan menentukan perubahan anggota parlemen Indonesia untuk Masaraku MASKU 2019-2024.

Hasto dituduh melanggar Pasal 21 dari Corruption Act (Corruption Act) Jo Pasal 65 paragraf 1 dari KUHP yang mengendalikan ancaman setidaknya 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda setidaknya Rp150 juta dan maksimum Rp600 juta.

Hasto juga dituduh melanggar Pasal 5 dari paragraf 1 dari huruf A atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi Jo Pasal 55 dari paragraf 1 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 64 paragraf 1 KUHP.

(MAB/TSA)