Berita Detik-detik Buronan BLBI Marimutu Sinivasen Ditangkap di Entikong

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Imigrasi Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong menggagalkan upaya bos Texmaco Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia dengan dalih berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Kalimantan Baratpada Minggu (8/9) malam.

Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah terjamin karena masuk dalam daftar terlarang berdasarkan rekomendasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Kanwil Kanwilkumham Kalbar, Bapak Muhammad Tito Andrianto menjelaskan momen penangkapan Marimutu Sinivasan.


Tito menuturkan, kejadian tersebut bermula saat Marimutu melewati pos pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong dimana yang bersangkutan mengaku sakit dan tidak bisa keluar dari kendaraan yang membawanya.

Kemudian, petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor orang untuk dipindai datanya pada sistem penyeberangan.

Setelah dilakukan pemindaian paspor yang bersangkutan, diketahui bahwa data yang keluar di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah Marimutu terkena larangan yang sama 100 persen berdasarkan sistem pencegahan dan penghalang Imigrasi.

Selanjutnya sesuai teguran Ditjen Imigrasi, petugas Imigrasi menunda pengeluaran, menahan sementara paspor dan mencabut paspor serta melaporkan ke Ditjen Imigrasi terkait kejadian tersebut, kata Tito.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menambahkan, pemeriksaan awal Marimutu sudah selesai. Imigrasi, jelasnya, menyerahkan urusannya kepada Satgas BLBI.

“Mungkin Anda mengira kalau lewat jalan raya, apalagi di perbatasan, sistemnya belum terkoneksi. Ternyata petugas Imigrasi di sana profesional dan sistemnya berjalan dengan baik sehingga rencana itu bisa digagalkan,” kata Silmy. .

Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah perusahaannya mempunyai utang terkait BLBI. Menurut dia, perseroan memang memiliki utang kepada negara, namun tidak dalam rangka BLBI.

Namun pernyataan tersebut dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ani, sapaan akrabnya, membenarkan perseroan memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco telah meminjam dana ke beberapa bank sejak sebelum krisis moneter 1998.

Dana dipinjam dari bank-bank milik negara seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp 8,06 triliun.

Kemudian bank-bank ini diselamatkan oleh pemerintah saat krisis dan bank-bank tersebut ditutup, kata Ani dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/12).

(ryn/DAL)