Berita Denny Indrayana Jadi Pengacara Roy Suryo Lawan Kasus Ijazah Jokowi

by
Berita Denny Indrayana Jadi Pengacara Roy Suryo Lawan Kasus Ijazah Jokowi


Jakarta, Pahami.id

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengumumkan bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo CS terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pakar hukum tata negara menilai, status tersangka yang diberikan kepada Roy Suryo dan Dr Tifa merupakan upaya membungkam suara-suara kritis terhadap kekuasaan.

“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis masyarakat, sekalipun berhadapan dengan mantan presiden,” kata Denny mengutip akun Instagram pribadinya, Jumat (14/11).


Ia pun menegaskan ikut membela Roy Suryo cs dari Jokowi yang telah merusak demokrasi di akhir masa jabatannya.

Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi sudah menunjukkan betapa merusak tatanan demokrasi, apalagi di periode terakhirnya, ujarnya.

Lebih lanjut, Denny juga mengatakan bahwa setiap orang berhak mengungkapkan keaslian dokumen publik seperti ijazah, dan tidak boleh ada yang melaporkannya ke polisi, termasuk mantan presiden.

Padahal, yang sudah lama kita nantikan, seharusnya mantan Presiden Jokowi menunjukkan keaslian ijazah tersebut bersama seorang laki-laki, kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok terkait kasus ini.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelompok kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menyebut Roy Suryo CS menebar tuduhan palsu dan menyesatkan masyarakat. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan 22 orang ahli, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap 723 alat bukti.

(fam/dal)