Jakarta, Pahami.id —
Badan Hukum dan Keamanan Partai Demokrat melayangkan surat panggilan ke beberapa akun media sosial yang menuding Ketua Dewan Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di balik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Somasi itu ditandatangani enam pengacara Badan Hukum Partai Demokrat. Mereka adalah, Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina, dan Teuku Irmansyah Akbar.
Surat yang ditandatangani Rabu (31/12) hari ini khusus ditujukan kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang selaku pemilik akun Tiktok bernama sama.
Selain Budhius, surat panggilan juga dilayangkan kepada tiga pengunggah lainnya dari tiga akun berbeda. Masing-masing unggahan dari Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan kajian online. Namun belum diketahui isi video ketiga akun tersebut.
Terkait poin 4 di atas, kami mohon agar Tersomir memberikan penjelasan dan permintaan maaf dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima panggilan ini, tulis poin keenam surat tersebut.
Badan Hukum Demokrat mempertanyakan salah satu postingan Budhius yang menyebut SBY terlibat persoalan ijazah Jokowi.
Pasal tersebut menyebut SBY memanfaatkan Roy Suryo yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat yang menggugat Jokowi dalam kasus ini.
Video tersebut diunggah pada Selasa (30/12), pukul 11.06 WIB yang berbunyi, “dengan berbagai impian besarnya tentunya Pak Sby perlu putar otak, tidak bisa bermain bersih karena kita juga tahu politik itu kotor kawan, ada seribu satu cara untuk menjatuhkan lawan politiknya, salah satunya adalah masalah ijazah agar Pak Jokowi tidak lagi fokus menjadi kingmaker di pilpres. Ia disibukkan dengan persoalan yang belum jelas yaitu persoalan ijazah, apakah ijazah Pak Jokowi atau ijazah Pak Gibran. Pion mereka adalah Roy Suryo“.
Badan Hukum Demokrat menyebut video tersebut membingungkan, membingungkan, dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Dan pernyataan dalam video tersebut telah mempengaruhi citra/nama baik Partai Demokrat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Pimpinan Majelis Tinggi Partai Demokrat pada khususnya, tulis surat itu.
Badan Hukum Demokrat membantah pernyataan dalam unggahan Budhius dan menyebutnya sebagai berita bohong.
Mereka juga meminta yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka di media dan menghapus video tersebut.
Secara terpisah, politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan SBY juga mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum atas persoalan yang menyeretnya. Kata dia, SBY juga agak terganggu dengan tudingan yang dilontarkan seolah-olah dirinya berada di balik isu tersebut.
Andi Arief mengatakan, belakangan ini isu tersebut semakin populer di media sosial. Kata dia, fitnah yang dilontarkan kepada SBY terkait isu tersebut belakangan ini sangat besar. Ia pun membantah keterlibatan SBY dalam kasus dugaan ijazah palsu. Andi Arief mengatakan, hubungan SBY dan Jokowi juga berjalan baik.
Baru-baru ini, Jokowi diterpa kasus dugaan ijazah palsu saat dirinya kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.
(dal)

