Berita Daftar Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara Ronald Tannur

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Tersangka kasus tersebut mengaku menerima suap untuk menangani kasus tersebut Gregory Ronald Tannur (31) terus meningkat. Senin (4/11), ibunda Ronald Tannur berinisial MW diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, diberikan suap agar Ronald Tannur dibebaskan dari kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini Sera Afriyanti (29).

Berikut para tersangka yang dituntut Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengurusan kasus Ronald Tannur.


Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau imbalan karena membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Dini Sera Afriyanti.

Erintuah Damanik dkk menjalani pemeriksaan pendahuluan di Kejaksaan Agung Jawa Timur dan kini telah ditangkap Kejaksaan Agung. Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1. dari KUHP.

Dalam kasus ini, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, didakwa jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun dan membayar ganti rugi kepada keluarga atau ahli waris korban. senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim PN Surabaya memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah. Mereka menilai kematian Dini akibat penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Belakangan, pembebasan Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, dia kini divonis lima tahun penjara.

Lisa Rahmat

Bersamaan dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Tim Reserse Kriminal Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta.

Sebagai pemberi suap, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai melakukan penangkapan, Tim Reserse Kriminal Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp20 miliar. Diantaranya uang tunai senilai Rp1,1 miliar di rumah Lisa Rahmat di Surabaya serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing lainnya senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.

Kemudian di apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang senilai Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Belakangan, di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan Surabaya ditemukan uang senilai Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Selanjutnya di departemen Mangapul Surabaya ditemukan uang senilai Rp 21.400.000, US$ 2.000, dan Sin$ 32.000.

Zarof Ricar

Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 sore.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam kesepakatan membantu suap sejumlah Rp5 miliar agar Ronald Tannur dibebaskan di tingkat kasasi. Zarof bekerja dengan Lisa Rahmat.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kejaksaan Agung menemukan Zarof juga kerap mendapat imbalan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik dalam bentuk rupiah maupun valas.

Gaji Zarof di Mahkamah Agung yang disita Kejaksaan Agung sekitar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram.

Meirizka Widjaja

Meirizka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jawa Timur.

Meirizka disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur bisa dibebaskan.

Total Rp 2,5 miliar berhasil dihemat Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Politikus PKB Edward Tannur yang merupakan ayah Ronald disebut mengetahui rencana MW menyuap majelis hakim PN Surabaya.

Edward pun mengetahui MW kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat. Namun Edward belum mengetahui berapa jumlah uang yang telah disiapkan Meirizka. Penyidik ​​masih mendalami keterlibatan Edward Tannur.

(ryn/tsa)