Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan konstitusional (Mk) memberikan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pemilu dan Demokrasi (LUDEM) terkait dengan pengujian beberapa artikel di Hukum Pemilu dan hukum hukum.
Dalam hasil kasus nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan nasional dan regional dipisahkan dari tahun yang sama. Mahkamah Konstitusi memiliki pilihan sehingga waktu dari pemilihan nasional dan regional adalah 2 hingga 2,6 tahun.
Yaitu, dengan keputusan, pemilihan DPRD dan kepala regional, yang awalnya diadakan pada tahun 2029, lima tahun sejak 2024, mengundurkan diri ke tahun 2031.
Posisi kepala dan kepala regional diperpanjang
Keputusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi pemerintah atau pemerintah untuk memperpanjang periode pemimpin regional dan anggota DPRD awalnya kedaluwarsa dari tahun 2029 hingga 2031.
Potensi lebar terbuka jika keputusan Mahkamah Konstitusi akan diatur dan dimasukkan dalam tinjauan pemilihan atau pemilihan sebelum 2029. DPR dan pemerintah memiliki hingga 2028 atau bulan sebelum pemilihan 2029 untuk meninjau jika keputusan Mahkamah Konstitusi akan berlaku.
Sementara itu, ketua Dewan Perwakilan Rakyat II, Rifqinizami Karsayuda, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi hanya membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan untuk anggota DPRD.
Sementara itu, karena kepala regional akan diganti sementara dengan petugas sementara (PJs). Kasus yang sama terjadi pada tahun 2024.
“Untuk gubernur, rezim, walikota dapat menunjuk seorang perwira seperti kemarin, tetapi untuk anggota DPRD, satu -satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi ketika dihubungi pada hari Kamis (6/26).
Hal yang sama disampaikan oleh Komisaris KPU Idham Kholiq. Dia Idham percaya posisi anggota DPRD yang dipilih pada tahun 2024 memiliki potensi untuk diperpanjang hingga 2031.
“Oleh karena itu, dengan pemisahan pemilihan nasional dan lokal sebagai keputusan pengadilan konstitusional 135/PUU-XXII/2024, di mana pemilihan lokal diadakan setidaknya 2 tahun atau maksimal 2 tahun setelah pembukaan parlemen Indonesia dan presiden terpilih sebagai parlemen. 27.6). Pemilihan lokal akan menghasilkan anggota DPRD yang dipilih pada 2031,” Idham.
Pilkada dapat diadakan 2032
Jika menurut siklus lima tahun, pemilihan kepala regional akan diadakan lagi pada tanggal 27 November 2029, atau lima tahun sejak 27 November 2024.
Namun, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi baru -baru ini untuk membuat pemilihan nasional dan lokal terpisah, implementasi pemilihan dapat mengundurkan diri pada Oktober 2031, atau April 2032 jika Jedy 2,5 tahun. Waktu ini dihitung sejak pembukaan Presiden pada 20 Oktober 2029 dan DPR pada 1 Oktober 2029.
“Pemilihan diadakan secara bersamaan di semua wilayah Uni Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Regional Distrik, anggota Dewan/Kota, dari bulan ke -2 (dua tahun Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Keputusan.
Jumlah kotak suara dikurangi
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan nasional dan lokal atau regional juga akan membuat jumlah kotak suara dikurangi dari lima menjadi dua. Karena, kotak suara hanya berisi pemilihan presiden, pileg, dan DPD.
Pemilihan dengan lima kotak suara diadakan dalam pemilihan simultan pada 14 Februari 2024. Pemilih pada saat itu menerima lima suara dan pasangan kandidat presiden dan wakil presiden, anggota parlemen Indonesia, anggota DPD RI, anggota DPRD regional, dan anggota DPR/KOTA DPR.
Ada lima jenis suara putih dengan lima penanda berbeda sesuai dengan fungsinya. Grey adalah pemungutan suara untuk presiden dan wakil presiden, merah untuk pemilihan DPD, kuning untuk anggota DPR, pemilihan biru untuk pemilihan anggota DPRD regional dan hijau untuk pemilihan anggota HP/kota.
Berikut adalah suara keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan nasional dan regional yang terpisah:
“Pasal 3 paragraf yang datang (1) Nomor Legal 8 tahun 2015 tentang amandemen hukum nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan pemerintah sebagai pengganti nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, peraturan, dan jurnalis nasional, gubernur, bupati/wakilnya,” kata kepala walikota/wakil walikota yang diadakan pada minimum 2 tahun), “kata kepala walikota/wakil walikota) pada minimum 2 tahun) yang diadakan pada 2 tahun) yang diadakan pada minimum 2 tahun). Konstitusi, “kata Kepala Mahkamah Konstitusi,” kata Konstitusi Konstitusi Suhartoyo.
(Thr/dal)