Berita Daftar Penyesuaian Jam Kerja ASN di DKI Selama Ramadan 2026

by
Berita Daftar Penyesuaian Jam Kerja ASN di DKI Selama Ramadan 2026


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Daerah (Provinsi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan 2026/1447 Hijriah.

Melalui kebijakan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan dipersingkat dan dilaksanakan secara fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Keleluasaan Pelaksanaan Tugas Pegawai Negeri Sipil, kata Gubernur PNS DKI Jakarta dalam keterangannya di Anung Praja DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/10). Rabu (18/2).


Berdasarkan Surat Edaran tersebut, jam kerja normal ASN pada Senin-Kamis sepanjang bulan Ramadhan ditetapkan pada pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, disesuaikan dengan kebutuhan salat Jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat satu jam yaitu pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN di bulan Ramadhan adalah sekitar 6,5 jam sehari tidak termasuk waktu istirahat.

Selain itu, melalui SE ini, Pramono memperbolehkan ASN di DKI untuk datang lebih awal atau lebih lambat, maksimal satu jam dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam kerja proporsional.

Diberikan paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum waktu mulai kerja yang ditentukan dan paling lambat 60 (enam puluh) menit setelah waktu mulai kerja yang ditentukan dengan penyesuaian proporsional terhadap jam pulang kerja pada hari itu dengan total kumulatif 6,5 jam (enam koma lima) jam dalam satu hari tidak termasuk waktu istirahat,baca Pasal 3 c Surat Edaran tersebut.

Dengan begitu, total waktu kerja ASN sepanjang bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, belum termasuk waktu istirahat.

Jumlah tersebut lebih pendek lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Namun kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak, dan harus diselesaikan pada hari yang bersangkutan atau dilaksanakan di luar kantor.

(anak/anak-anak)