Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Kasus mega menyuap Di Indonesia itu terus mengungkapkan. Baru -baru ini, Kantor Kejaksaan Agung mengungkapkan nilai kerugian negara itu sebagai akibat dari tuduhan tata kelola minyak mentah dan kilang di PT Pertama Periode 2018-2023 mencapai RP 193 triliun.
Angka ini membuat korupsi PT. Pertamina menjadi kasus korupsi terbesar kedua untuk mengalihkan kasus korupsi korupsi Bank Indonesia (BLBI).
Berikut adalah daftar kasus korupsi yang menyebabkan kerugian nasional terbesar berdasarkan ringkasan Cnnindonesia.com:
Daftar Isi
IDR 300 triliun case timah
Dalam hal ini, beberapa terdakwa dianggap telah merusak negara hingga Rp300 triliun. Salah satu kerugian nasional dihitung berdasarkan kehilangan ekologis RP271 triliun.
Total kerugian didasarkan pada spesialis lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo mengacu pada Menteri LHK Regulation No. 7/2014 tentang kehilangan polusi dan/atau kerusakan lingkungan.
Secara rinci, nilai kerusakan terdiri dari kerugian ekologis RP183.7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74.4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12.1 triliun.
Sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman banding termasuk; Pengusaha Harvey Moeis, Direktur Pelaksana Pt. Tin Mochtar Riza Pahlevi. Mereka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Minyak pertamina RP193.7 triliun
Direktur Investigasi Jaksa Pemuda -Direktur Investigasi General Abdul Qohar mengatakan kasus -kasus korupsi diduga kehilangan negara lebih dari 193 triliun.
Yang lalu juga bernama 9 tersangka dalam kasus ini. Ini terdiri dari enam petugas bisnis Patamina Patra dan tiga dari sektor swasta.
1.
2.
3. Yoki Firnandi sebagai Presiden PT Presiden Pertamina Pengiriman Internasional.
4. Agus Purwono sebagai Feedstock Management VP Pt Pertamina International Factory.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik PT Navigator Equator.
6. Dimas Wearrpati sebagai Komisaris PT Navigator Khatuliswa dan Komisaris Pt. Maritim Jengal.
7. Joedo Ramadan Gading sebagai Komisaris PT Jengga Maritime dan terminal orbit PT Perak.
8. Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran dan Perdagangan Ptamina Patra Niaga.
9. Edward Corne sebagai produk perdagangan Patamina Patra Niaga.
Blbi RP138.4 Trilion
Kasus BLBI yang terjadi selama krisis keuangan 1977 adalah kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Awalnya, Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan pendanaan RP147,7 triliun untuk 48 bank untuk menghindari keruntuhan karena meningkatnya nilai tukar dolar AS.
Namun, dana tersebut sebenarnya disalahgunakan oleh penerima. Badan Audit Tertinggi (CPC) menyatakan bahwa hilangnya negara RP138 triliun pada Agustus 2000.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan intervensi untuk menangani kasus ini sejak 2008. Beberapa pemain telah diuji, termasuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, mengendalikan pemegang saham Bank Perdagangan Nasional Indonesia (BDNI).
Surya Darmadi IDR 78 triliun
Kasus Korupsi Penyalahgunaan Izin Lokasi dan Lisensi Bisnis Perkebunan di Wilayah Hulu Indragiri pada awal 2000 merusak negara itu sekitar Rp78 triliun.
Kasus ini telah menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT di Palma Surya Darmadi. Surya diduga telah mengkonsumsi rezim Hulu Indragiri untuk periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman meraih ribuan hektar tanah nasional.
Surya telah tinggal di Taiwan. Pada 14 Agustus 2022, ia kembali ke tanah airnya dan segera diundang oleh kantor jaksa agung.
Pada 23 Februari 2023, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Surya Darmadi juga harus membayar denda RP1 miliar, kompensasi RP2,2 triliun, dan harus membayar kerugian ekonomi sebesar Rp39,7 triliun dalam lima tahun penjara.
Namun, hukuman untuk Surya Darmadi dipotong oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyunat denda untuk Surya dari Rp40 triliun menjadi RP2 triliun.
Tppi idr condensat ilegal 37,8 triliun
Kasus kondensat ilegal terjadi ketika direktur pelaksana PT TPPI Hongter Wendratno menyerahkan PSO (kewajiban layanan publik) dalam surat kepada BP Migas.
Dia mengklaim dapat menghasilkan produk aromatik. Selain itu, ia dapat memproduksi minyak bahan bakar (BBM), terutama RON 88 (premium bensin).
Wakil Ekonomi Keuangan dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono diangkat menjadi PT TPPI sebagai Penjual Divisi Negara Bagian Kondensat.
Penunjukan itu dilakukan tanpa melibatkan tim janji temu mentah/kondensat negara.
Pada 22 Juni 2020, pengadilan menjatuhkan Hongter ke penjara 16 tahun. Kemudian denda RP1 miliar di anak perusahaan 6 bulan penjara.
Hongter dianggap terbukti merugikan keuangan negara itu senilai US $ 2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan bagian kondensat negara. Namun, dia masih besar ketika keputusan dibaca.
Asabri RP22.78 triliun
Pt Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) diseret oleh salah satu korupsi mega. Total kehilangan negara mencapai RP22,78 triliun
Transaksi Korupsi Manajemen Asabri dalam bentuk investasi saham dan reksa dana yang dilakukan oleh PT Asabri Management dengan sektor swasta pada 2012-2019.
Benny Tjokro, yang didakwa dengan pemurnian dalam kasus Asabri, dijatuhi hukuman mati. Namun, pengadilan korupsi menurunkan keputusan Sungai Nil.
Keputusan itu dibuat karena Benny Tjokro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny hanya diberi hukuman tambahan karena membayar kerugian negara dalam Rp 5,73 triliun.
(DAL/MAB)