Berita Daftar Harta Gubernur Kaltim Usai Disorot soal Mobil Dinas Rp8,5 M

by
Berita Daftar Harta Gubernur Kaltim Usai Disorot soal Mobil Dinas Rp8,5 M


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud yang menjadi fokus masyarakat di tengah rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar memiliki harta sebesar Rp 166 miliar.

Ia melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkini pada 20 Maret 2025. Dilansir dari situs e-LHKPN KPK, Rudy memiliki harta benda bergerak dan tidak bergerak.


Politisi Partai Golkar ini memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp26.500.500.000. Termasuk tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi (m2)/50 m2 di Jakarta Selatan, pendapatan sendiri, Rp 250.500.000; tanah dan bangunan seluas 170 m2/170 m2 di Samarinda, penghasilan sendiri, Rp. 3.000.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 685 m2/590 m2 di Jakarta Selatan, pendapatan sendiri Rp 6.200.000.000; tanah dan bangunan seluas 720 m2/590 m2 di Jakarta Selatan, penghasilan sendiri, Rp. 15.000.000.000; dan tanah seluas 100.000 m2 di Penajam Paser Utara senilai Rp 2.050.000.000.

Rudy juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp 250.000.000. Terdiri dari Honda CRV 2010, home made, Rp 100.000.000; Mobil Honda Freed 2008 buatan sendiri, Rp. 80.000.000; dan Suzuki X-Over 2007 buatan sendiri Rp 70.000.000.

Tak hanya itu, harta Rudy juga terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp 450.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp 28.015.084.827, dan harta lainnya sebesar Rp 224.000.000.000.

Rudy tercatat memiliki utang senilai Rp 112.694.480.000 sehingga total harta yang dilaporkannya ke KPK adalah Rp 166.521.104.827.

Mobil dinas

Rudy Mas’ud mengaku belum menerima mobil dinas senilai Rp. 8,5 miliar yang kini menjadi polemik. Rudy menuturkan, hingga saat ini dirinya masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas.

Soal mobil, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil di Kaltim, sehingga kami tidak memiliki mobil. Mobil yang kami miliki saat ini adalah mobil pribadi yang kami gunakan, kata Rudy kepada awak media, Senin (23/2).

Rudy menyatakan, mobil dinas baru tersebut nantinya akan digunakan untuk menunjang aktivitas para pemimpin daerah, apalagi mengingat posisi Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga membuat mobilitas para pemimpin daerah menyambut kedatangan banyak tamu.

“Kaltim adalah ibu kota nusantara, miniatur Indonesia. Tamunya bukan hanya pemimpin daerah se-Indonesia, tapi juga global. Bagaimana pemimpin daerah menggunakan mobil kelas atas. Martabat Kaltim akan kita jaga,” ucapnya.

Rudy menjelaskan, perolehan kendaraan dinas juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan ini mengatur kendaraan bupati harus sedan berkapasitas maksimal 3.000 cc dan jeep 4.200 cc.

Mobil yang ditawarkan hanya 3.000 cc. Soal harga, ada tipenya, ada kualitasnya, ada kualitasnya. Harganya tidak kita ikuti, kita ikuti saja pesannya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, kata Rudy, Senin (23/2).

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Rudy Mas’ud mengkaji ulang rencana pembelian mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan usulan ini diberikan karena rencana pembelian mobil mewah bertentangan dengan prinsip efisiensi.

Kami menyarankan agar Gubernur mengkaji dan mengevaluasi pembelian mobil dinas agar memenuhi prinsip efisiensi. Hal ini juga kami sampaikan langsung kepada beliau, kata Bima Arya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (28/2).

Bima mengoreksi pendapat Rudy Mas’ud yang mengatakan rencana mendapatkan mobil senilai Rp 8,5 miliar itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.

Bima menjelaskan, peraturan kementerian hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, tidak spesifik soal harga.

“Regulasinya mengatur kapasitas mesin, berapa pun harganya. Artinya, meski spesifikasi teknisnya sesuai regulasi, tetap harus berdasarkan surat edaran Mendagri tahun 2026 tentang efisiensi,” kata Bima.

(fra/ryn/fra)