Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa tuntutan hukum yang mempermasalahkan keputusan tersebut Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di beberapa daerah.
Dikutip dari laman resmi MK, hingga Rabu (12/11) pukul 23.59 WIB, total sudah ada 15 permohonan sengketa Pilgub yang diajukan. Sembilan lamaran didaftarkan secara online, sedangkan enam lamaran didaftarkan secara langsung.
Berikut rangkuman daftar calon yang mengajukan sengketa pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi CNNIndonesia.com.
Daftar Isi
Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)
Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Malut 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan dengan perolehan suara terendah mendaftarkan gugatannya pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.
Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Maluku Utara menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan perolehan suara 50,69 persen. Sedangkan Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.
Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sedangkan KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611. Sedangkan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)
Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.
Darius-Yusak hanya memperoleh 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.
Gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)
Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.
Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai pengacara dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Kalimantan Selatan menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan perolehan 1.629.456 suara.
Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)
Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat putusan pemilihan gubernur Kepulauan Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.
Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai pengacara dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.
Risma-Gus Hans (Jawa Timur)
Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.
Risma yang merupakan mantan Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) membenarkan Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.
Risma dan Hans kalah dari petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Paslon yang diusung Gabungan Indonesia Maju (KIM) Plus memperoleh 12,1 juta suara. Sedangkan Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya mendapat 6,7 juta suara.
Andika-Hendi (Jawa Tengah)
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat putusan Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.
Roy Jansen Siagian merupakan pengacara yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Jawa Tengah menetapkan pasangan calon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sedangkan Andika-Hendi mencatatkan 7.870.084 suara.
Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)
Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat keputusan pemilihan gubernur Kalimantan Timur itu ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M untuk Refly Harun sebagai pengacara dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenang dengan perolehan suara sah 55,7 persen. Sedangkan Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.
Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)
Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulut ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB.
Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang pada Pilgub Sulut 2024. Mereka memperoleh 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.
Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)
Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat keputusan pemilihan gubernur Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB.
Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Malut menyebut pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak pada Pilgub Malut 2024. Mereka unggul dengan perolehan suara 50,69 persen.
Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)
Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulsel ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB.
Mereka menunjuk Donal Fariz dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Sulawesi Selatan menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sedangkan Danny-Azhar hanya memperoleh 1.629.000 suara.
Husain-Asrul (Maluku Utara)
Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat keputusan Pilgub Malut 2024 ke MK. Gugatan mereka didaftarkan Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.
Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Maluku Utara sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara 50,69 persen.
Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)
Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sultra 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.
Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai pengacara dalam perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan suara 52 persen. Sedangkan Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.
(mab/tsa)