Berita Daftar 6 Perusahaan Digugat Perdata KLH Rp4,8 T terkait Banjir Sumut

by
Berita Daftar 6 Perusahaan Digugat Perdata KLH Rp4,8 T terkait Banjir Sumut


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor bencana hidrometeorologi banjir dan tanah longsor di Sumatera pada akhir November 2025.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS yang melakukan aktivitas di Daerah Tangkapan Sungai (DAS) Garoga dan Daerah Tangkapan Air Batang Toru yang semuanya berada di Sumut.

Aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga menimbulkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor banjir yang terjadi di wilayah Sumut.


“Jumlah gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut adalah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4,8 triliun, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan nilai pemulihan lingkungan sebesar Rp 178.481.212.250,” jelas Rizal. dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/1) siang.

Dia memastikan semua gugatan telah diajukan pada Kamis.

Rizal merinci dua gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi ini sifatnya tanggung jawab yang ketat tanggung jawab mutlak. “Maka dengan adanya gugatan ini diharapkan mampu memulihkan lingkungan dan ekosistem yang ada serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Prinsip tanggung jawab yang ketat sSebelumnya telah digunakan dalam kasus-kasus terkait kebakaran hutan dan lahan. Prinsip ini digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan hidup yang diakibatkannya dengan membuktikan adanya korelasi antara aktivitas dengan kerugian lingkungan hidup.

Sebelumnya, menyusul bencana hidrometeorologi sporadis di Sumatera yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal pada akhir tahun 2025, KLH/BPLH telah menutup beberapa perusahaan di tiga wilayah terdampak yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor terjadinya banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025 Kementerian Lingkungan Hidup telah memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumut.

Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, ada delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatra Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Konfirmasi aktivitas 70 perusahaan di kawasan banjir Sumatera

Dalam jumpa pers tersebut, Rizal Irwan menjelaskan kepada KLH telah dan sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas 70 badan usaha di tiga wilayah yang terdampak banjir Sumatera pada akhir tahun lalu.

Jadi ada 70 entitas. Itu badan atau badan usaha, baik yang aktif berkontribusi, diduga berkontribusi, atau tidak berkontribusi. Tapi kami masih melakukan verifikasi lapangan dan juga ada instruksi untuk melakukan audit lingkungan hidup terhadap perusahaan-perusahaan di Aceh, Sumut, Sumbar, kata Rizal.

Rizal mengatakan, entitas yang sedang menjalani verifikasi lapangan di Aceh berjumlah 22 badan usaha dan sudah selesai verifikasi sebanyak 11 badan.

Di Sumut, tujuh perusahaan masih menjalani proses dan delapan perusahaan sudah menjalani verifikasi.

Sementara di Sumbar ada empat badan usaha yang menjalani verifikasi dan 18 sudah selesai.

Dia menjelaskan Audit lingkungan hidup dan verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh badan usaha sebagai langkah antisipatif, menilai potensi kegiatan usaha berdampak terhadap lingkungan hidup dan menjadi faktor bencana.

Jadi sebagai langkah antisipatif agar perusahaan-perusahaan yang kemarin mungkin tidak berkontribusi, ketika diperintahkan melakukan audit lingkungan hidup akan tahu perusahaannya aman atau tidak, ada kekurangan atau tidak. Jadi tindakan antisipatif bisa dilakukan ketika ada perubahan iklim atau ada peningkatan curah hujan ekstrim seperti kemarin atau terjadi longsor, jelasnya.

Dari 70 badan usaha tersebut, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 badan usaha di Aceh, delapan badan usaha di Sumut, dan 12 badan usaha di Sumbar.

Sementara itu, sebanyak delapan perusahaan di Sumut dan 10 perusahaan di Sumbar sedang dalam proses sengketa lingkungan hidup atau perdata.

Terkait pengaduan pidana, kata dia, upaya penegakan hukum akan dilakukan Satgas Kriminal Polri.

(antara/anak-anak)