Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menambah daftar larangan warga negara dari beberapa negara untuk masuk ke Negeri Paman Sam.
Trump menandatangani aturan tambahan yang melarang masuknya warga negara tertentu pada Selasa (16/12). Rilis resmi menyatakan bahwa langkah ini diambil demi keamanan nasional.
“Untuk melindungi negara dari ancaman keamanan nasional dan keselamatan publik,” situs resmi Gedung Putih mengutip ucapannya.
Sejak menjabat pada masa jabatan keduanya, Trump telah menerapkan kebijakan yang sangat ketat terhadap imigrasi.
Berikut daftar WNI yang dilarang masuk ke Negeri Paman Sam, diurutkan berdasarkan informasi terkini.
Pembatasan dan larangan total masuknya warga negara dari:
1. Burkina Faso
2. Mali
3.Nigeria
4. Sudan Selatan
5. Yaman
6. Laos
7.Sierra Leon
Pada Juni lalu, Trump juga melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS. Puluhan negara tersebut terdiri dari:
1. Afganistan
2. Myanmar
3. Cad
4. Republik Kongo
5. Guinea Khatulistiwa
6. Eritrea
7. Haiti
8. Iran
9. Libia
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman
Pembatasan penuh terhadap warga negara yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan Otoritas Palestina
Pembatasan ini sebagian disebabkan oleh faktor negara yang berisiko tinggi:
1. Burundi
2. Cobalah
3. Ke sana
4. Venezuela
Pembatasan sebagian dan batasan masuk bagi penduduk dari:
1. Angola
2. Antigua dan Barbuda
3. Benin
4. Pantai Gading
5. Dominika
6. Gabon
7. Gambia
8. Malawi
9. Mauritania
10. Nigeria
11. Senegal
12.Tanzania
13. Tonga
14. Zambia
15. Zimbabwe.
(isa/rds)

