Berita Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

by


Jakarta, Pahami.id

pengusaha Budi Said dikenal sebagai super kaya Surabaya diduga menimbulkan kerugian keuangan nasional sebesar Rp 1 triliun terkait transaksi penjualan. emas Antam.

“Terdakwa Budi Said selaku pembeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan tindak pidana atau pelanggaran, namun ada kaitannya dalam perkara tersebut. seperti itu harus dilihat sebagai perbuatan yang terus menerus melawan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum M Nurachman Adikusumo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).


Perbuatan Budi Said diduga dilakukan bersama Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam transaksi pembelian emas di BELM 01 Surabaya, Endang Kumoro selaku Assistant Marketing Representative Manager/Kepala BELM 01 Surabaya, dan Misdianto selaku Administrasi Kantor atau Back Office BELM 01 Surabaya.

Kemudian dengan Ahmad Purwanto selaku Jasa Perdagangan Umum dan Manufaktur PT Antam Pulo Gadung dan sejak September 2018 ditugaskan sebagai asisten staf di BELM 01 Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena sebagai General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Menurut jaksa, tindak pidana tersebut diduga terjadi antara Maret 2018 hingga Juni 2022 di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.

Budi Said bersama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam di BLEM Surabaya 01 dengan harga resmi emas Antam yang tidak sesuai dengan penetapan harga emas dan tata cara penjualan emas PT Antam. . .

Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto di BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Tindakan ini semakin memperkaya Budi Said yaitu menerima selisih kelebihan emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58.135 kg atau Rp 35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan invoice penjualan emas dan tidak ada pembayaran ke PT Antam.

Kemudian kewajiban penyerahan emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Selanjutnya memperkaya Anggraeni Exi dengan menerima emas Antam sebanyak 94.665 kg atau senilai Rp57.178.966.820. Memperkaya Endang Kusmoro berupa penerimaan sebongkah emas seberat 50 gram; satu Mobil Innova Hitam; Rp 20 juta; dan Rp 40 juta untuk biaya umroh.

Memperkaya Misdianto dengan mendapatkan satu unit Mobil Innova Putih; Rp 515 juta dan Sin$ 22 ribu pada periode Maret hingga Juni 2018. Kemudian memperkaya Ahmad Purwanto sebesar Rp 500 juta.

Yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.073.786.839.584,-, kata jaksa.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KUHP.

Budi Said juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan jual beli emas rekayasa yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi disebut-sebut terbukti bersekongkol dengan EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan kekuasaan penjualan emas atau logam mulia di Butik Antam Surabaya 1.

Pelaku juga membuat surat jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dan Butik Antam Surabaya 1.

Melalui surat palsu tersebut, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki emas yang belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu tersebut kemudian dimanfaatkan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

Diduga berdasarkan surat palsu tersebut, PT Antam seolah-olah masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan logam mulia tersebut kepada tersangka. Padahal, berdasarkan surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.

(ryn/anak)