Berita Ciri-ciri Koh Erwin, Bandar Narkoba Setor Duit Miliaran ke AKBP Didik

by
Berita Ciri-ciri Koh Erwin, Bandar Narkoba Setor Duit Miliaran ke AKBP Didik


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengedar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin atau Koh Erwin yang menitipkan uang dan obat-obatan kepada mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam DPO tersebut, penyidik ​​juga menyampaikan beberapa ciri Koh Erwin, yakni: tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut hitam lurus pendek, dan kulit coklat.

Erwin juga disebut memiliki beberapa hunian yang tersebar di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Ia juga memiliki nama asli yaitu Erwin Iskandar.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Satreskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, DPO tersebut sudah dikeluarkan sejak Sabtu (21/2).

Benar, Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).

Melalui penerbitan DPO tersebut, Eko berharap semua pihak dapat memantau, menangkap atau menyerahkan atau memberitahukan keberadaannya kepada penyidik.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Bima menetapkan mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik terbukti memiliki tas pakaian berwarna putih berisi obat-obatan yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus tersebut, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari pengedar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima. Didik menerima uang tersebut pada periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, pelaku langsung diamankan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/gil)