Berita Christiano Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf ke Ibu Argo Mahasiswa UGM

by
Berita Christiano Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf ke Ibu Argo Mahasiswa UGM


Yogyakarta, Pahami.id

Christiano Kudahen Tarigan (21), seorang pengemudi BMW yang merupakan terdakwa dari kasus kecelakaan lalu lintas, meminta maaf kepada seorang ibu kandung Argo Ericko Achfandi Selama persidangan di Pengadilan Distrik Sleman pada hari Selasa (9/23).

Christiano menjadi tahanan setelah mobil BMW yang ia kendarai ke Argo, mahasiswa FH UGM, sampai mati di pasukan Palagan Road, Sleman, Sleman, DIY, Mei 2025.

Pengadilan hari ini diadakan dengan agenda memeriksa saksi. Ibu Argo, Meiliana adalah salah satu saksi yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pada waktu itu, Christiano pindah dari kursi di sebelah tim penasihat hukumnya dan berlutut di depan Meiliana. Ketua Hakim Irma Wahyuningsih yang memimpin persidangan dan kemudian meminta saksi tentang kesediaan untuk memaafkan terdakwa.

“Untuk manusia, saya memaafkan (terdakwa),” jawab Meiliana.

Dalam kesaksiannya, Meiliana menyeka air matanya beberapa kali, menyampaikan secara kronis ketika dia menerima berita tentang kecelakaan yang telah memukul putranya. Dia juga memberi tahu saya bagaimana dia harus membesarkan kedua anaknya, termasuk Argo tanpa kehadiran seorang suami.

Meiliana juga mengungkapkan beberapa kali bahwa dia menolak upaya keluarga Christiano untuk bertemu untuk meminta maaf. Alasannya adalah, dia masih tidak bisa menahan emosi kesedihan putranya.

Meiliana juga mengatakan bahwa keluarga Christiano telah menyatakan permintaan maaf, tetapi bertemu dengan perwakilan keluarga saksi.

Insiden dalam kasus itu sendiri terjadi pada Mei 2025. Dalam tuduhan yang dibacakan oleh jaksa penuntut Christiano, mahasiswa Feb UGM, mengendarai mobil BMW -nya dari selatan ke utara Palagan Student Army Road, Sleman, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.

Tabrakan keras terjadi ketika Christiano akan mengatasi sepeda motor Honda vario dengan B 3373 PCG yang dinomori oleh Argo, melalui hak untuk melebihi penanda kecepatan tinggi.

Namun, pada saat yang sama Argo dengan sepeda motornya bertujuan untuk kembali ke kanan. Karena jaraknya terlalu dekat, tabrakan dua kendaraan tidak bisa dihindari.

Jaksa penuntut mengatakan Argo jatuh, sementara sepeda motornya memantul untuk menabrak mobil lain. Sebagai akibat dari kecelakaan itu, Argo menderita cedera kepala yang serius, bibir atas yang robek, paha kiri, lepuh kiri dan mati.

“Saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW […] Tidak mengenakan kacamata, meskipun ia harus menggunakan gelas karena ia memiliki mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengendarai mobil di malam hari, “kata jaksa penuntut.

Jaksa juga menyebutkan bahwa pada saat kejadian, terdakwa juga mengendarai mobil dengan batas kecepatan di area hanya 40 km/jam. Tidak ada kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan laboratorium.

Jaksa menuduh Christiano melanggar undang -undang lalu lintas jalan. Dalam klaim pertama, tindakan Christiano dianggap telah memenuhi unsur Pasal 310 paragraf (4) dari undang -undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas transportasi jalan (llaj), atau Pasal 311 paragraf (5) nomor hukum 22/2009 di Llaj, sebagai klaim kedua.

(FRA/KUM/FRA)