Berita Cerita Pilu Perempuan Bandung, 7 Bulan Raib Ternyata Dikubur Suami

by


Bandung, Pahami.id

Hilang selama tujuh bulan, seorang wanita berinisial DALAM (24) ditemukan terkubur di sebuah lapangan di Kabupaten Bandung Selesai menjadi korban pembunuhan suaminya.

Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan, sebelum ditemukan tewas terkubur, keluarga korban menyebut INS hilang dan melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan keterangan keluarga, hingga Januari 2024 belum ada kabar mengenai korban.


Keluarga korban pun menanyakan kepada Asep Saepudin, suaminya, karena pelaku merupakan orang terakhir yang bersama korban. Saat itu, kata Asep, korban sedang sibuk bekerja dan tidak bisa berkomunikasi.

“[Keluarga] tanya suami Siri yang kini menjadi tersangka utama. Namun, jawabannya adalah adanya pekerjaan, pertunjukan, pekerjaandan seterusnya sampai kami tidak bisa berkomunikasi dengannya,” ujarnya.

Namun karena tidak ada komunikasi, pihak keluarga jadi curiga. Keluarga akhirnya melapor ke polisi.

Polisi juga sedang menyelidiki laporan tersebut. Waktu berlalu, kasus ini terungkap. Polisi juga berhasil menemukan makam korban di sebuah peternakan yang diduga milik pelaku di Pacet, Kabupaten Bandung.

Tim Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (Inafis) Polrestabes Bandung dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar pun melakukan penggalian atau penggalian makam wanita tersebut.

Setelah itu, jenazah langsung menjalani tes DNA untuk dijadikan bukti.

Ya, sementara korbannya diduga pembunuhan, kata Kapolsek Pacet AKP Hendri Noki Rukmansyah, Jumat (2/8), dikutip dari detikcom.

Motif pembunuhan

Kusworo melanjutkan, INS dibunuh dengan cara membacok dengan senjata tajam secara beramai-ramai. Pembunuhan itu dilakukan pada bulan Januari, di Pacet.

Jadi aksi ini direncanakan sebulan sebelum kejadian pada bulan Januari. Yang bersangkutan meminta agar warga diajak melakukan rencana pembunuhan tersebut, namun yang bersangkutan tidak mau dan gagal pada bulan Desember, ujarnya.

Penyelidikan mengarah pada suami korban Asep Saepudin (23), serta rekannya Abdul Gani (22), Usman Soleh (30), dan Agus Kurnia (21).

“Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2024 kemarin,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Asep yang merupakan pelaku utama ditangkap di Kabupaten Bogor. Dia melarikan diri setelah menguburkan istrinya.

“Sejak kejadian Januari lalu, dia terus lari ke Bogor, tempat sebelum korban dimakamkan di kawasan itu (Pacet).”

Apa motif pembunuhan itu? Kapolri mengangkat isu perselingkuhan meski tak ada bukti.

“Setelah tersangka ditangkap, motif pembunuhannya adalah tersangka mendengar desas-desus dari lingkungan sekitar bahwa istri tersangka selingkuh, padahal hal itu tidak dapat dibuktikan,” kata Kusworo.

Pelaku dijerat Pasal 340 yakni pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dilindungi Pasal 170 KUHP.

(csr/arh)