Batam, Pahami.id —
Sulaiman (51), orang tua dari Fandi Ramadhan (25), terdakwa kasus dugaan penyelundupan 2 ton obat bius yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terhalang jarak dalam mengawasi kasus putranya.
Warga Medan Belalawan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terpaksa bolak-balik bersama istrinya dari Medan ke Batam melintasi laut menggunakan KM Kelud dengan waktu tempuh satu hari satu malam.
Ia harus pergi menggunakan kapal laut karena tidak mempunyai uang untuk menggunakan pesawat terbang.
“Saya tidak punya uang, kami miskin, bagaimana bisa naik pesawat,” ujarnya saat ditemui CNNIndonesia.com di Batam, Minggu (22/2).
Sulaiman mengaku menerima sumbangan dari warga Kampung Kurnia Belawan Bahari sebesar Rp1 juta untuk membeli tiket Kapal KM Kelud.
“Ada yang berdonasi 10, 20, 30 bahkan 100. Kita kumpulkan untuk beli tiket kapal, baru bisa keluar,” ujarnya.
Sulaiman sehari-harinya bekerja sebagai nelayan jaring yang penghasilannya tidak menentu di kisaran Rp. 30-Rp. 100 ribu setiap melaut. Meski cuaca buruk, tak jarang ia pulang ke rumah dengan tangan hampa.
Sejak putranya terlibat kasus dugaan narkoba, Sulaiman tak lagi melaut karena fokus menghadiri persidangan. Di setiap persidangan, ia berusaha hadir, namun saat hukuman mati terhadap Fandi dibacakan, ia tidak bisa hadir karena tidak punya uang untuk tinggal di Batam.
“Saya pulang ke rumah setelah menyampaikan keterangan saksi. Istri saya tinggal di Batam dan tinggal di rumah saudara perempuannya,” ujarnya.
Sulaiman mengucapkan terima kasih kepada masyarakat desanya yang sangat peduli dan membantu dirinya dan keluarganya.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Fandi yang merupakan alumni Politeknik Pelayaran Aceh yang telah membantu menyumbang kebutuhan keluarga.
Fandi Ramadhan merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022, menyelesaikan pendidikan Ahli Teknik jenjang 4.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia menganggur selama setahun. Fandi sempat bekerja bersama ayahnya saat melaut mencari ikan.
Fandi akhirnya berhasil bekerja sebagai awak kapal di kapal Naga Laut asal Thailand. Namun Fandi beberapa kali ditangkap saat petugas BNN dan TNI menangkap kapal Naga Laut yang mengangkut hampir 2 ton narkoba. Dalam persidangan, jaksa menuntut Fandi menerima hukuman mati.
(arp/bukan)

