Berita Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, DPR Minta Perusahaan Juga Diusut

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menduga ada pelanggaran di balik tumpahan cairan tersebut kimia cairan soda kaustik atau soda api di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kemarin, Selasa (24/12). Tak hanya pengemudi, perusahaan yang mengawasinya juga dinilai perlu sanksi jika terjadi pelanggaran.

Tangki mobil pembawa soda api bocor di Jalan Purwakarta-Padalarang sehingga menyebabkan bahan kimia berbahaya tersebut tumpah ke jalan dan menyebabkan beberapa kecelakaan dan kerusakan kendaraan. Sejumlah warga juga dilaporkan terluka akibat terkena cairan korosif tersebut.

Laporan Detikcom, Syaiful mengatakan, tanda pelanggaran pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah tidak lengkapnya label informasi pengangkutan B3 pada badan kontainer.


“Indikator pelanggaran tersebut antara lain tidak lengkapnya label informasi pengangkutan B3 pada badan kontainer,” kata Huda kepada wartawan, Rabu (25/12).

Selain itu, Huda menilai jalur yang dilalui pengemudi berada di jalan padat penduduk. Ia mengatakan, pengemudi dan temannya yang kurang hati-hati saat terjadi kebocoran sehingga menyebabkan lebih dari 100 pengendara sepeda motor dan mobil menjadi korban.

Politisi PKB ini mengatakan, jika pengemudi mengikuti aturan terkait angkutan B3 dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Dia menduga pengemudi tersebut tidak memiliki surat keterangan khusus untuk mengangkut limbah B3.

“Jadi pengemudi angkutan B3 tidak hanya sekedar memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai syarat umum, namun perlu memiliki surat keterangan dari Dirjen Perhubungan sebagai syarat khusus,” kata Huda.

Persyaratan khusus ini adalah untuk memastikan bahwa pengemudi atau pembantu rumah tangga memiliki pengetahuan yang cukup tentang jenis, sifat dan karakteristik bahan kimia yang dibawanya.

Sehingga mereka mengetahui langkah-langkah yang diharapkan jika terjadi kebocoran atau keadaan darurat lainnya, kata Huda.

Pembatasan bagi perusahaan

Huda mendesak agar pembatasan ketat diberikan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan yang mengoperasikan angkutan B3. Ia juga meminta Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan berkala untuk meminimalisir kejadian serupa pada kendaraan pengangkut B3.

“Kami menyerukan sanksi tegas tidak hanya diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan angkutan B3 yang menyebabkan kejadian berbahaya di Padalarang, Jawa Barat,” ujarnya.

Kata dia, jika tidak dilakukan pemeriksaan berkala, kejadian serupa bisa terjadi dan menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.

Diketahui, lebih dari 100 pengendara sepeda motor dan mobil menjadi korban insiden soda kaustik di Bandung Barat. Korban mengeluhkan sakit mata, gatal dan kulit panas. Bahkan ada yang mengalami luka bakar.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/12). Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, jumlah korban akibat tumpahan bahan kimia tersebut melebihi 100 orang, dengan empat orang di antaranya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Tercatat hingga saat ini korban terkena kebocoran cairan B3 tercatat lebih dari 100 orang. Mayoritas mengalami luka ringan, kemudian 4 orang luka berat berupa luka bakar dan dirawat di rumah sakit,” kata Tri saat ditemui di lokasi kejadian.

Bacalah secara lengkap Di Sini.

(sur/sur)