Berita Cagub Usia 30 Dihitung Sejak Pelantikan

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan syarat minimal usia calon bupati terhitung sejak penetapan pasangan calon terpilih (paslon) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

PKPU tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin (1/7). Dalam PKPU disebutkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sejak tanggal pengangkatan.


“Persyaratan usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) surat tersebut. . d dimulai sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” sesuai Pasal 15 PKPU.

PKPU ini mengakomodir putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah persyaratan calon bupati dari minimal berusia 30 tahun di tingkat provinsi dan 25 tahun di tingkat kota/kabupaten” terhitung sejak pengangkatan pasangan calon. hingga “dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Pada Minggu (30/6), Hasyim juga menyampaikan agar bupati terpilih dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Kemudian, tambah Hasyim, pengangkatan bupati terpilih juga bisa dilakukan setelah 1 April 2027.

Sebab, ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022. Dengan demikian, mereka akan menjabat hingga 2027.

“Pengangkatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak terpilih hasil pemilu 2024 dapat dilaksanakan setelah tanggal 1 April 2027, yaitu tanggal 2 April 2027,” kata Hasyim.

(pop/tsa)