Berita Buruh Kembali Demo Hari Ini

by
Berita Buruh Kembali Demo Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Tenaga kerja akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dengan tempat berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (30/12) pukul 10.00 WIB.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan perkiraan kehadiran hari ini sebanyak 10.000 pekerja sepeda motor se-Jawa Barat dengan total peserta diperkirakan mencapai 20.000 orang.

Rencananya besok kita aksi lagi. Sepeda motor yang hadir ada 10.000 bahkan mungkin 20.000, kata Said Iqbal saat aksi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12).


Aksi unjuk rasa hari ini bertujuan menuntut Gubernur Jabar mengembalikan dan menetapkan nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) se-Jabar sesuai rekomendasi resmi Bupati dan Walikota.
Sementara itu, tuntutan aksi unjuk rasa yang digelar hari ini menuntut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merevisi UMSK 2026 seluruh wilayah Jabar sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar.

Selain itu, Partai Buruh juga meminta Gubernur Jabar berhenti melakukan pencitraan melalui media sosial.

Aksi demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi yang digelar sehari sebelumnya, Senin (29/12). Aksi yang digelar selama dua hari berturut-turut itu berujung pada tuntutan penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, tuntutan Upah Minimum Sektoral (UMSP) Provinsi DKI Jakarta 2026 diberlakukan melebihi Persyaratan Hidup Layak (KHL), serta penolakan penetapan Upah Minimum Sektoral (SK) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat (SK) Sektoral Jawa Barat.

Sebelumnya, terkait penetapan UMSK seluruh Provinsi Jabar tahun 2026, Said mengatakan, seluruh bupati dan wali kota di Jabar telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai-nilai UMSK dan disampaikan kepada Gubernur Jabar.

Namun, kata dia, anjuran tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Menurut Said, tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan UMSK.

Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jabar meminta Gubernur Jabar menetapkan seluruh rekomendasi UMSK bupati dan walikota se-Jabar untuk tahun 2026 serta merevisi Keputusan Gubernur terkait UMSK, ujarnya, Minggu (28/12).

(nat/ugo)