Berita Bupati Bekasi dan Ayahnya Diduga Terima ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 M

by
Berita Bupati Bekasi dan Ayahnya Diduga Terima ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 M


Jakarta, Pahami.id

Bupati Bekasi periode 2025-sekarang Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang diduga menerima ‘obligasi’ proyek senilai Rp 9,5 miliar.

Hal itu terungkap setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sedangkan tersangka lainnya merupakan pihak swasta bernama Sersan.


Plt Deputi Penindakan dan Penerapan Komite Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, proyek tersebut diberikan kepada Sersan Ade dan Kunang. Uang itu diberikan sebanyak empat kali melalui perantara.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK [Ade Kuswara] “Kami juga diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak sebesar Rp 4,7 miliar,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12) pagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait ‘utang obligasi’ proyek tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12) lalu. KPK awalnya menangkap 10 orang dalam OTT akibat aduan masyarakat.

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan barang bukti di rumah Ade Kuswara berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa titipan berikat keempat Sersan melalui perantara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyidikan dan ditemukan unsur unsur pidana, maka perkara korupsi di Kabupaten Bekasi diputuskan masuk ke tahap penyidikan. Kemudian setelah mendapat cukup bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” jelas Asep.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU (1) huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b. ayat (1) 1 KUHP.

Sedangkan Sersan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(skt/asar)