Berita Bukan Gratifikasi, Tak Ada Flexing

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan penggunaan jet pribadi milik Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Yusuf Kalla (JK) menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi bukanlah sebuah penghargaan.

Ia bercerita, dirinya pernah menaiki jet pribadi JK tujuan Jakarta-Makasar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Mahfud diundang untuk menyampaikan khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.


JK selaku Ketua Wali Masjid, kata Mahfud, mendampingi dan mengantar langsung dengan menaiki jet pribadi dan menyediakan kamar hotel.

Tak hanya itu, Mahfud kembali menggunakan jet pribadi JK saat Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Tokoh KAHMI disebut berkontribusi sesuai pilihannya seperti gedung, katering, gala dinner, hotel, dan transportasi.

Atas rekomendasi Pak JK, saya ditugaskan berangkat bersama rombongan jet pribadi Pak JK. Di sana juga ada Pak Anies, kata Mahfud melalui akun Instagram resminya, Sabtu (7/9).

Ada yang bertanya: bukankah itu imbalan uang? Tentu tidak, karena saya mendapat undangan dakwah dan harus bermalam di Makassar tanpa harus membayar biaya negara, tambahnya.

Mahfud mengatakan, dirinya dan JK merupakan Ketua Dewan di Majelis Nasional KAHMI. JK diangkat sebagai Ketua Dewan Etik, sedangkan Mahfud diangkat sebagai Ketua Dewan Pakar.

“Tidak akan ada pemberian cuma-cuma, hedonisme atau pembengkokan sama sekali seperti yang sedang dipopulerkan akhir-akhir ini, dan semuanya tanpa honor satu sen pun,” tegasnya.

Mahfud lantas menyinggung kasus dugaan suap putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Dia yakin KPK tidak bisa dipaksa memanggil Kaesang. Hal ini kembali lagi pada itikad baik institusi tersebut.

Namun, kata dia, jika alasannya karena Kaesang bukan perwira, maka perlu diperbaiki. Mahfud mengatakan, para koruptor banyak yang terdeteksi setelah anak dan istri tidak resminya diperiksa KPK, misalnya kasus Rafael Alun.

RA, pejabat Eselon III Kementerian Keuangan yang kini mendekam di penjara, ternyata kedapatan korupsi setelah ditangkap putranya yang hedonis dan fleksibel, kata Mahfud.

“Anak RA di dalam mobil mewah menganiaya seseorang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri hubungan harta dan jabatan ayah anak tersebut: ternyata akibat korupsi. KPK memprosesnya, lalu RA dianiaya. dipenjara,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, jika Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan perwira, dikhawatirkan nantinya petugas akan meminta imbalan melalui keluarganya.

“Jika alasannya hanya karena dia bukan petugas (walaupun patut diduga) dan dianggap tidak dapat diproses, maka setiap petugas dapat meminta kepada pemberi suap untuk menyerahkannya kepada anaknya atau keluarga,” katanya.

(lna/chri)