Berita Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

by
Berita Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri


Jakarta, Pahami.id

Majelis Sidang Komisi Etik Profesi (KKEP) Polri resmi memberlakukan pembatasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya Brimob Bripda Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya (MS).

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Dewan Kode Etik menilai Mesias terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Komisi Kode Etik Profesi Polri resmi memberikan sanksi kepada PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etika kepolisian, ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).


Dadang menjelaskan, dalam sidang Majelis Kode Etik tersebut, ada 14 orang saksi yang dihadirkan dan diperiksa baik secara tatap muka maupun online, termasuk saksi korban.

Majelis berkesimpulan bahwa para dakwaan telah melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan nama baik lembaga, menaati norma hukum, serta larangan kekerasan dan perilaku tidak pantas, jelasnya.

PLarangan PTDH, kata Dadang, merupakan komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik dan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Dijelaskannya, untuk saat ini pelaku akan melanjutkan proses pidana yang sedang berlangsung di Polsek Tual. Dadang memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara obyektif, transparan, dan adil.

Hasil persidangan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam menjunjung tinggi disiplin dan etika internal, serta memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara ketat tanpa diskriminasi, ujarnya.

Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Batalyon 1 C Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AT (14), pelajar MTS Negeri Maluku Tenggara.

Peristiwa tersebut bermula saat patroli Brimob sedang melakukan kegiatan penciptaan kondisi menggunakan kendaraan taktis di kawasan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian dipindahkan ke Kampung Fiditan, Kota Tual, setelah mendapat laporan warga terkait dugaan pengeroyokan di sekitar kawasan Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut melambaikan helm taktisnya sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) sehingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam keadaan tertelungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dipastikan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 35 persimpangan Pasal 14 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

(tfq/tidak)