Makassar, Pahami.id —
Polisi menangkap seorang bos penambangan liar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, usai menganiaya dua anak dituduh mencuri uangnya.
Kapolsek AKBP Boltim Sugeng Setyo Budhi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia mengaku tidak menemukan uang yang diduga dicuri dan menjadi pemicu penganiayaan terhadap dua anak tersebut.
“Iya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap,” kata AKBP Sugeng Setyo Budhi CNNIndonesia.comRabu (18/12).
“Uang curiannya belum kami temukan dan masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, penyidik menjerat bos pertambangan ilegal tersebut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Ancaman hukumannya lima tahun 6 bulan, ujarnya.
Kasus kekerasan ini bermula ketika tersangka Ali Kenter diduga mengalami pencurian di rumahnya, lalu menuduh dua orang anak sebagai pelakunya. Namun, anak tersebut tidak mengaku hingga dianiaya oleh Ali.
Terkait status anak yang diduga mencuri uang, Sugeng menyatakan polisi masih mendalami dugaan pencurian tersebut karena belum menemukan uang yang diduga dicuri.
“Jadi kami tidak bisa menetapkan (korban) sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang milik Ali Kenter,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Datu Mokoagow, ayah korban penganiayaan, melaporkan Ali Bin Jindan alias Ali Kenter ke polisi.
Laporan resmi telah diterima Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polis Boltim/Polis Sulut. Berdasarkan laporan, kejadian ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Kampung Lanut, Distrik Modayag.
(mir/chri)