Berita Bos Mossad Dilaporkan Ancam Jaksa ICC Usai Selidiki Kejahatan Perang

by


Jakarta, Pahami.id

Laporan itu menyebutkan nama mantan pemimpin tersebut Mossad mengancam kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mencoba menghentikan penyelidikan kejahatan perang pada tahun 2021.

Dalam liputan investigasi yang dilakukan pers PenjagaSelasa (28/5) Yossi Cohen, mantan kepala badan intelijen luar negeri Israel, Mossad, mengancam mantan jaksa ICC Fatou Bensouda dalam serangkaian pertemuan rahasia.

Sebagaimana dilaporkan Al JazeeraLaporan ini sejalan dengan laporan lain yang menyatakan bahwa Israel dan sekutu utamanya di Barat berupaya menekan badan peradilan internasional.


Menurut laporan tersebut, yang mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, hubungan rahasia Cohen untuk menekan Bensouda terjadi pada tahun-tahun menjelang keputusannya untuk membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina.

Pekan lalu, penerus Bensouda, Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berdasarkan penyelidikan yang diluncurkan pada tahun 2021.

Khan mengumumkan bahwa kantornya memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Salah satu orang yang diberi penjelasan tentang kegiatan Cohen mengatakan dia telah menggunakan “taktik tercela” terhadap Bensouda sebagai bagian dari upaya yang gagal untuk mengintimidasi dan mempengaruhi jaksa.

Menurut laporan yang dibagikan kepada pejabat ICC, Cohen diduga mengatakan kepadanya: “Anda perlu membantu kami dan membiarkan kami menjaga Anda. Anda tidak ingin terlibat dalam hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan Anda atau keluarga Anda.”

Khan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas, Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (juga dikenal sebagai Deif), dan Ismail Haniyeh atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.

Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang, seperti ICC, berkantor pusat di Den Haag, Belanda.

Para ahli menilai dakwaan ICC semakin melemahkan legitimasi perang Israel di Gaza dan mempersulit hubungan baik Israel dengan sekutunya di Eropa yang tergabung dalam Statuta Roma.

Namun AS, sekutu utama Israel, diyakini akan melindungi pemerintah Israel dari konsekuensi pelanggaran hukum internasional.

(Wow)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);