Jakarta, Pahami.id —
Promotor bos MecimaproFransiska Melani, dibebaskan dari kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana investasi Rp 10 miliar milik PT MIB terkait konser musik K-Pop DUA KALI.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2), setelah melalui proses persidangan yang panjang. Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan yang dituduhkan tersebut memang terbukti, namun tidak memenuhi unsur pidana.
Menyatakan bahwa terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya disebutkan di atas terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, kata Ketua MK saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (9/2).
Majelis Hakim menilai hubungan kedua belah pihak didasarkan pada perjanjian kerja sama yang disepakati secara sadar, terbuka, dan sukarela. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya unsur penipuan atau serangkaian kebohongan yang dirancang sejak awal agar korban bisa menyerahkan dana tersebut.
Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan, sambung Ketua Hakim.
Selain membebaskan terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak Fransiska Melani.
“Mengembalikan hak terdakwa atas kemampuan, kedudukan, kehormatan, dan harkat dan martabatnya. Menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan, kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dari Fransiska Melani sejak kontrak ditandatangani.
Dengan demikian, dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara pidana.
Keputusan akhir ini juga menegaskan bahwa Rp. Sengketa dana investasi 10 miliar merupakan permasalahan hukum perdata yang penyelesaiannya di luar ranah pidana.
Baca selengkapnya di Di Sini.
(Senin/Senin)

