Berita Bogor Tetap Tegakkan Batas Usia Angkot Meski Dapat Penolakan Sopir

by
Berita Bogor Tetap Tegakkan Batas Usia Angkot Meski Dapat Penolakan Sopir


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) bogorJawa Barat, terus memberlakukan aturan batasan usia teknis angkutan kota (angkot) sembari menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor sebagai skema transisi penataan angkutan umum perkotaan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di Bogor, Sabut mengatakan, Wali Kota untuk penataan angkutan umum saat ini masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor.

“Saat ini Wali Kota Bogor masih dalam proses di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai tata cara dan mekanisme penghapusan batasan usia teknis angkutan umum,” kata Jenal.


Tegasnya, Pemkot Bogor tetap menjunjung tinggi Peraturan Daerah (Peraturan) Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang batasan usia teknis angkutan umum yang akan diturunkan melalui Wali.

Dalam rancangan Perwali yang sedang disusun, menurut dia, kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun, termasuk yang telah diberikan konsesi sebelumnya, akan dimasukkan kembali melalui skema konversi dua menjadi satu dengan syarat kendaraan penggantinya berusia di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun.

Namun Jenal menegaskan, ketentuan ini masih berupa konsep dan rancangan awal sehingga perlu pembahasan dan perizinan lebih lanjut hingga tingkat provinsi.

Menurut Jenal, dari sisi psikologis dan ekonomi, para pengemudi dan pengusaha angkutan umum yang terdampak meminta penyesuaian kebijakan karena masih bergantung pada operasional angkutan umum sebagai sumber pendapatan.

“Pemerintah Kota Bogor sedang mempertimbangkan rencana koridor baru, dengan syarat pihak-pihak yang terlibat terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen bagi kendaraan yang berusia 20 tahun ke atas,” ujarnya.

Penataan kembali koridor dan rute angkutan umum selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing zona untuk mengatasi ketimpangan jumlah angkutan umum dan penumpang pada beberapa rute.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor belum melakukan pelonggaran penegakan peraturan daerah, namun proses penghapusan pelonggaran batas usia teknis perlu dilakukan secara detail setelah Perwali selesai.

Sembari menunggu kepastian Perwali Bogor, kata dia, Pemkot setempat menghentikan sementara razia terkait batasan usia angkutan umum, namun tetap melakukan penertiban administratif seperti SIM dan STNK.

Alhamdulillah mereka setuju. Razia batas usia 20 tahun dihentikan sementara, namun penertiban SIM dan STNK tetap berjalan, kata Jenal.

Dinas Perhubungan Kota Bogor juga telah melakukan pendataan angkutan umum yang telah mencapai usia 20 tahun sebagai dasar penataan transportasi di masa depan.

Selain itu, pengemudi juga diminta menjaga perilaku berkendara, tidak merokok di dalam kendaraan, tidak mengemudi sembarangan, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Sebelumnya, para pengemudi dan operator angkutan umum melakukan aksi di halaman Balai Kota Bogor, menolak penghapusan batasan usia angkutan umum yang dilonggarkan dan meminta penyesuaian kebijakan.

(antara/mikrofon)