Berita Bocah di Tambun Bekasi Diculik, Korban Diancam Belati

by
Berita Bocah di Tambun Bekasi Diculik, Korban Diancam Belati


Jakarta, Pahami.id

Kasus penculikan terjadi pada seorang anak di daerah tersebut Tambun SelatanKabupaten Bekasi. Korban berinisial MMA dikabarkan dibawa pergi oleh orang tak dikenal saat disuruh orang tuanya membeli bahan bakar di toko.

Pelaku laki-laki berinisial MAR alias L kini telah ditangkap polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penculikan tersebut dilakukan dengan ancaman senjata tajam. Pelaku disebut menakut-nakuti korban dengan keris hingga sang anak menuruti keinginan pelaku.


Pelaku diduga memaksa korban mengikuti dengan mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam jenis keris yang disimpan di dashboard sepeda motor, jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Kata Budi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diserahkan ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1). Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan deteksi intensif.

Penculikan terjadi pada Minggu (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarganya untuk membeli gas elpiji di toko dekat rumah, kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Dari hasil analisa dan penggeledahan, petugas mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Kamis (29/1), tim kemudian mengejar hingga Terminal Leuwipanjang.

Petugas kemudian menghentikan bus antar kota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil menangkap pelaku dan korban di dalam bus tersebut, jelas Budi.

Usai ditangkap, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat melapor ke layanan call center 110 Polri jika menemukan adanya tindak pidana,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, yang bisa ditambah menjadi 15 tahun karena korban masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kompol Sumarni menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kejahatan terhadap anak. Ia menyatakan, polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana yang menyasar anak-anak dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polres Metro Bekasi juga membuka ruang pengaduan langsung kepada masyarakat. Sumarni mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Berbagi Langsung dengan Ibu Kapolda Metro Bekasi).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari keluarga korban. Ibu korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi atas upaya cepatnya memastikan putranya pulang dengan selamat.

“Saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi khususnya Satreskrim dan Satuan Jatanras yang telah menjalankan tugasnya dengan cepat dan profesional sehingga anak saya dapat pulang dengan selamat. Kami sekeluarga sangat berterima kasih dan berharap pelaku dapat diproses hukum,” kata orang tua korban.

Baca selengkapnya di Di Sini.

(bukan)