Berita BNN Sita Aset Total Rp111 M Hasil TPPU 13 Kasus Narkoba

by


Jakarta, Pahami.id

kepala BNN Komisaris Jenderal RI Pol Marthinus Hukom mengatakan pihaknya berhasil menyita aset senilai total Rp111 miliar yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (QPPU) kasus narkoba sepanjang tahun 2024.

Hukom menjelaskan, aset senilai Rp111 miliar disita terhadap 15 tersangka dari 13 kasus narkoba yang diproses BNN.

BNN berhasil mengungkap 13 kasus TPPU yang melibatkan 15 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai 111,53 miliar rupiah, kata Hukom dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1). .


Lebih lanjut, Hukom mengklaim berdasarkan barang bukti narkoba yang diamankan BNN, total ada 4 juta masyarakat Indonesia yang terselamatkan.

Di sisi lain, Hukom mengungkapkan, terdapat 6 penyitaan barang bukti terbesar yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2024. Salah satunya adalah penyitaan 2,19 ton ganja.

“Mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika yang terdiri dari 14 jaringan sindikat narkotika nasional dan 14 jaringan sindikat narkotika internasional. Dengan menangkap 1.041 tersangka,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hukom juga mengungkapkan BNN berhasil mengungkap 3 laboratorium rahasia yang memproduksi di tiga wilayah sepanjang tahun 2024.

“BNN berhasil mengungkap 3 laboratorium rahasia. Yang pertama di Gianyar, Bali, di Serang, Banten, dan di Sumedang, Jawa Barat,” ujarnya.

(ibu/anak)