Jakarta, Pahami.id —
Dewan biksu di Sri Lanka mengumumkan pada Sabtu (30/5) penangguhan terhadap seorang biksu senior yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 11 tahun. Kasus ini menarik perhatian dan menggemparkan negara yang terkenal dengan penganut paham konservatif tersebut.
Biksu yang dituduh, Pallegama Hemarathana, 71 tahun, dicopot dari tugasnya sebagai kepala penjaga pohon ficus yang sangat dihormati. Pohon ini tumbuh dari pucuk pohon yang diyakini sebagai tempat suci Sang Buddha.
“Dewan Biksu dari divisi Malwatte hari ini memutuskan untuk memberhentikan Yang Mulia Hemarathana sampai selesainya proses hukum terhadapnya,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala biksu, menurut AFP.
Polisi Sri Lanka menangkap Hemarathana pada 9 Mei atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 11 tahun pada tahun 2022 di kuil Jaya Sri Maha Bodhi di Anuradhapura, 200 kilometer utara Kolombo.
Hemarathana telah diberikan jaminan, sementara pengadilan melarang dia bepergian ke luar negeri.
Kuil tempat pohon ficus berada menarik ribuan orang setiap hari yang memberikan penghormatan kepada pohon yang diyakini umat Buddha berkerabat dekat dengan pohon ficus yang sama yang melindungi Sang Buddha ketika ia mencapai pencerahan.
Penangguhan Hemarathana terjadi pada hari yang sama di Sri Lanka merayakan Waisak, hari kelahiran, pencerahan, dan kematian Buddha.
Sebelum kasus Hemarathana, ada beberapa kasus pelecehan anak yang dilakukan oleh para pemimpin agama di Sri Lanka, namun Hemarathana adalah biksu paling senior yang dituduh melakukan kejahatan tersebut.
Dalam kasus terpisah, sekelompok 22 biksu yang ditangkap pada bulan April membawa 110 kilogram ganja masih ditahan sambil menunggu proses hukum, namun belum diskors dari jabatan mereka.
(biaya)
Menambahkan
sebagai pilihan
sumber di Google

