Berita Berkas Perkara Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Dilimpahkan ke Kejaksaan

by
Berita Berkas Perkara Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Dilimpahkan ke Kejaksaan


Jakarta, Pahami.id

Penyidik ​​Ditreskrim Polres Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus dugaan tersebut ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke kantor kejaksaan.

Berkas ketiga tersangka yang diserahkan yakni Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.


“(Berkas perkara) sudah kami serahkan kepada ketiga tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (13/1).

Iman mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa. Apabila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tingkat II.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi menjadi dua kelompok.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.

Polisi juga melarang Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya keluar negeri. Selain dilarang, tersangka juga wajib melaporkan diri seminggu sekali setiap hari Kamis.

Selain itu, polisi juga melakukan kasus khusus seperti yang diminta Roy Suryo dkk. Berdasarkan gelar perkara khusus, Roy Suryo dkk masih berstatus tersangka.

“Setelah penyidik ​​melakukan proses penyidikan yang cukup lama, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan, kemudian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik ​​telah menetapkan tersangka dan mengajukan perkara terkait perkara dimaksud,” kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Kamis (18/12).

(fra/des/fra)