Berita Berkas Perkara Hakim Kasus CPO Dilimpahkan, Segera Diadili

by
Berita Berkas Perkara Hakim Kasus CPO Dilimpahkan, Segera Diadili


Jakarta, Pahami.id

Penyelidik Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Paket) Kantor Kejaksaan Agung menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi yang diduga (Onslag van alle rect vervolgingKasus korupsi memberikan ekspor minyak kelapa sawit (minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya selama Januari-April 2022.

Para penyelidik telah menyerahkan terdakwa, file kasus, bersama dengan bukti kepada Kantor Pengacara Distrik Jakarta Tengah untuk persidangan segera.


“Ya Level 2, (delegasi) sedang berlangsung,” kata kepala pengacara -genderal Harli Siregar ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Senin (6/30).

Terdakwa kasus ini adalah Muhammad Arif Nuryanta (ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Distrik Pusat Jakarta).

Ada juga Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai panel Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) yang mencoba tiga kasus perusahaan (PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season Mas Group).

Direktur Investigasi Kantor Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, sebelumnya telah menjelaskan bahwa korupsi dikatakan diberikan oleh dua penasihat ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto.

Suap itu diduga diberikan melalui pendaftar publik Nyonya Jakarta Utara dari Wahyu Gunawan (WG) sebagai orang yang diyakini. Tiga orang juga dicurigai dan ditangkap.

“Memberikan suap dan atau kepuasan kepada manusia [Muhammad Arif Nuryanta] Diklaim sebagai Rp60 miliar. Korupsi atau kepuasan diberikan melalui WG. “Saya memanggil petugas,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor jaksa agung Kartika, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Qohar mengatakan korupsi diberikan sementara Arif masih melayani sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi panel hakim yang mengetuk keputusan gratis kepada tiga terdakwa dalam kasus ekspor minyak goreng CPO, yaitu Pt Gem Green Group, PT Wilmar Group dan Pt Seeamau Mas Group.

“Jadi, kasusnya tidak terbukti, meskipun Elemental memenuhi tuduhan tersebut, tetapi menurut panel hakim bukanlah pelanggaran pidana,” jelas Qohar.

Panel hakim yang mencoba kasus korupsi ekspor CPO atas nama terdakwa perusahaan terdiri dari ketua Dewan Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Syariat Baharudin.

Agnasia Registrar Marliana Tubalawony untuk Terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk Terdakwa PT Green Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk Terdakwa Pt Wilmar Nabati Group.

Panel juri menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Green Group dan PT Season MAS Group telah terbukti telah mengambil tindakan sesuai dengan tuduhan Primair dan subsidi jaksa penuntut umum.

Namun, menurut hakim, Undang -Undang tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana sampai terdakwa harus dibebaskan dari klaim penuntutan.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, posisi, kemampuan, martabat dan martabat terdakwa seperti sebelumnya.

Pada keputusan tersebut, kantor jaksa agung segera mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

(Ryn/chri)