Berita Berapa Gaji Ketua MA Singapura dan Malaysia Dibandingkan RI?

by
Berita Berapa Gaji Ketua MA Singapura dan Malaysia Dibandingkan RI?


Jakarta, Pahami.id

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto bangga gaji hakim di Indonesia, termasuk Ketua Mahkamah Agung, jauh lebih tinggi dibandingkan di negara lain. ASEAN.

Saat penyerahan denda Rp 10,2 triliun yang dikumpulkan Dinas Kehutanan kepada Satgas PKH, Prabowo menyebut gaji hakim di Indonesia ternyata lebih tinggi dibandingkan pendapatan hakim di negara-negara Asia Tenggara.


Hal itu diketahuinya dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Sunarto.

Selesai rapat para pimpinan MA se-ASEAN. Lalu Ketua MA Malaysia menyampaikan kepada Ketua MA Indonesia. ‘Yang Mulia, saya salut kepada Indonesia. Baru kali ini gaji hakim Indonesia melebihi gaji hakim Malaysia’,” kata Prabowo di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).

Prabowo juga mengatakan gaji hakim muda di Indonesia hampir dua kali lipat gaji hakim muda di Malaysia. Bahkan menurutnya, gaji Ketua Mahkamah Agung Indonesia juga melebihi gaji Ketua Mahkamah Agung Singapura.

Gaji Ketua Mahkamah Agung Singapura?

Berdasarkan Undang-Undang Remunerasi Hakim, gaji Ketua Mahkamah Agung Singapura mencapai S$347.400 (sekitar Rp 4,7 miliar) per tahun. Artinya, Ketua Mahkamah Agung Singapura mendapat gaji sekitar S$28.950 (sekitar Rp 398 juta) per bulan.

Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan PP Nomor 55 Tahun 2014, gaji Ketua Mahkamah Agung adalah Rp. 126.649.000 per bulan, dengan rincian gaji pokok sebesar Rp. 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp. 121.609,00. Gaji tersebut belum masuk dalam skema kenaikan yang diumumkan Prabowo pada Rabu (13/5).

Gaji Ketua Mahkamah Agung dan hakim di Malaysia

Sedangkan di Malaysia, Ketua Mahkamah Agung digaji RM46.800 (sekitar Rp 208 juta) sebulan. Gaji tersebut merupakan kenaikan pertama sejak tahun 2015 yang berlaku mulai Januari 2026, seperti dilansir Surat Melayu.

Gaji Ketua Mahkamah Agung Malaysia sebelumnya RM36.000 (sekitar Rp 160 juta) per bulan.

Sedangkan pendapatan hakim di Malaysia berkisar antara RM33.150 hingga RM40.950 (sekitar Rp 147 juta hingga Rp 182 juta) per bulan. Sebelumnya, hakim di negara tetangga mendapat penghasilan sekitar RM25.500-RM31.500 (sekitar Rp 113 juta-Rp 140 juta).

Di RI, hakim pada tahun 2026 akan mendapat tunjangan antara Rp 54,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan. Jumlah tersebut akan bertambah hingga tahun 2026 berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyebut gaji hakim meningkat signifikan, bahkan ada yang mencapai 280 persen. Persentase kenaikan gaji hakim tiap kelompok berbeda-beda.

Ia kemudian mengatakan, gaji hakim muda di Indonesia hampir dua kali lipat gaji hakim muda di Malaysia. Prabowo mengatakan hal itu bisa tercapai karena di awal kepemimpinannya ia memutuskan menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen.

“Saya maunya 300 persen, tapi Menkeu hanya menyetujui 280 persen. Boleh saja. Tapi kita sudah melompat,” jelasnya.

Gaji pokok hakim sendiri diatur untuk masing-masing kelompok mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 6.373.200.

(blq/baca)


Menambahkan

sebagai pilihan
sumber di Google