Berita Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

by


Jakarta, Pahami.id

Amnesti Internasionalsebuah organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), sebut Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu resmi menjadi buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoava Gallant menyusul invasi Zionis ke Palestina.

Perdana Menteri Netanyahu kini resmi menjadi buronan, kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip Al JazeeraKamis (21/11).


“Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak bisa beristirahat sampai orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tambahnya.

Callamard juga mendesak semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan membawanya ke pengadilan.

Tindakan ICC secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC wajib menangkap mereka di wilayah mereka.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.

“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Joseph Borrell mengutip AFP.

“Keputusan ini merupakan keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak di pengadilan, termasuk seluruh anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant menyusul invasi Zionis ke Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

ICC juga menganggap Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang termasuk kelaparan sebagai metode peperangan.

Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya, katanya seperti dikutip CNN.

Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap salah satu pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif. Surat tersebut terkait dugaan kejahatan perang dan paham kemanusiaan.

Surat perintah penangkapan Al-Masri berisi tuduhan pembunuhan massal pada serangan 7 Oktober 2023 ke Israel yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

Meluncurkan ReutersJaksa menyatakan bahwa mereka akan terus mengumpulkan informasi mengenai kematiannya.

(tim/dmi)