Berita Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin Ikut Ditangkap di Lombok

by
Berita Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin Ikut Ditangkap di Lombok


Jakarta, Pahami.id

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap bendahara pengedar narkoba tersebut Koh ErwinAis Setiawati yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komandan Roman Elhaj mengatakan, Ais ditangkap di Mataram pada Kamis (26/2). Dia mengatakan penangkapan itu dilakukan saat Tim Reserse Kriminal Polri sedang mengejar Koh Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

“Salah satu DPO atas nama Ais sebagai bendahara kita tangkap, kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim menangkap Koh Erwin kemarin di dekat perbatasan Malaysia, kita tangkap lagi DPO di Mataram,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/2).


Roman mengatakan, Ais berperan sebagai penerima uang hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Bripka Irfan Polres Kota Bima. Selain itu, kata dia, Ais dan Koh Erwin menemui mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi untuk membahas uang titipan tersebut.

“Iya benar (kami bertemu) di Hotel Marina Inn di Bima, Koko Erwin, Malaungi, Ais dan Anita,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat proses penangkapan dilakukan, Ais sedang sendirian dan bersembunyi di salah satu rumah kontrakan. Roman mengatakan, oknum yang terlibat juga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

“Tidak ditemukan barang bukti baru, dia hanya membawa telepon genggam,” jelasnya.

Usai ditangkap, Ais dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Bima menetapkan mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik terbukti memiliki tas pakaian berwarna putih berisi obat-obatan yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus tersebut, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari pengedar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima. Didik menerima uang tersebut pada periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, pelaku langsung diamankan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/dal)