Denpasar, Pahami.id –
Kantor Polisi Kuta Selatan dengan Polisi Denpasar, BicaraMenangkap pelaku atau tersangka pada seorang sadis yang sering bertindak di distrik Kuta Selatan, Badung Regency, Bali.
Baru -baru ini, korban, yang adalah seorang mahasiswa dari Surabaya, Jawa Timur, diadakan dan menerima tindakan kekerasan yang besar.
Inisial VAP (25) terletak di Kampung Neponaek, Distrik Kota Tua, Kota Kupang, NUSA Tenggara Timur (NTT). Para pelaku dikenal sebagai Boarding House di Distrik Kuta Selatan, Kota Denpasar, dan ditangkap oleh pihak berwenang pada hari Sabtu (5/17).
“Tersangka adalah korban pencurian dan kekerasan dengan melakukan korban dan pelecehan seksual terhadap para korban,” kata Komisaris Polisi Reskrim Denpasar, Laurens Rajarangapul Haselo pada konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (5/19) sore.
Para pelaku ditangkap dalam pertandingan melawan polisi, sampai anak sapi itu ditembak.
Sementara itu, korban seorang wanita yang masih menjadi siswa dengan inisiatif GP (19) dari Surabaya.
Laurens mengatakan korban telah ditahan dan korban kekerasan sampai pelecehan seksual oleh pelaku pada hari Selasa (5/13), sekitar pukul 05.30 Wita di UNUD Campus Road, Kampung Jimbaran, Kuta Selatan. Pada waktu itu korban hanya di halte bus sedang menunggu bus dan tujuan untuk menyerang di distrik Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, pada waktu itu pemain datang menggunakan sepeda motor otomatis dan menawarkan taksi sepeda motor. Korban menolak karena dia sedang menunggu bus. Tak lama kemudian, setelah memarkir sepeda motor, pelaku mendekati korban dan melepas pisau.
Selanjutnya, pelaku menunjuk pisau ke leher korban dan korban ditarik ke semak -semak
Dan pakaian korban terkoyak dengan pisau dan digunakan untuk menutupi bibir korban. Kemudian, pelaku menutupi wajah korban dengan celana yang diambil di tas korban.
Kemudian, pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban dan pelaku memukul korban ke bibir dan berhadapan berkali -kali.
Selain itu, korban juga melakukan pelecehan seksual yang dengan sengaja menyentuh tubuh sensitif korban dan kemudian meminta nomor pin korban dan mengambil uang korban sebesar Rp500.000.
“Setelah kami memeriksa, uang itu digunakan oleh deposito QRIS di salah satu situs perjudian online Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel, dompet dan melarikan diri dari korban di tempat kejadian,” kata Laurens.
“Korban dipukuli pada waktu itu, karena pipi korban juga terpapar ketika mereka merokok, jadi ada beberapa pisau di leher,” katanya.
Setelah insiden itu, korban melaporkan ke Polisi Sektor Kuta Selatan. Kemudian, bersama dengan tim dengan Polisi Denpasar yang menyelidiki dan akhirnya pelaku ditangkap pada hari Sabtu (5/17) di Juwet Sari Road, Denpasar.
“Pelaku (menyamar sebagai) dasar taksi sepeda motor dan, cara menggunakan peralatan taksi sepeda motor secara online,” katanya.
Selain itu, pelaku dikenal sebagai pedagang yang meninggalkan Kupang Penitentiary (LAPAS), pada tahun 2022 dengan kasus yang sama dihukum dua tahun penjara. Setelah bebas untuk bermigrasi ke Bali untuk mencari pekerjaan.
“Dia bermain pagi -pagi sekali dari pukul 12.00 Wita dan menargetkan korban,” katanya.
Pelaku didakwa dengan 4 artikel, Pasal 365 dari Kode Pencurian Kejahatan dengan maksimal 9 tahun penjara. Pasal 289 KUHP tentang Pelanggaran Pidana dengan maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang pelanggaran pidana pelaku terancam oleh maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 303 KUHP mengontrol perjudian dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun atau denda maksimum Rp. 25 juta.
(KDF/anak -anak)