Berita Beda Tugas KPK, Kejaksaan dan Kortastipikor Polri Bentukan Jokowi

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Nasional melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2024.

Ngomong-ngomong, ada tiga lembaga yang punya kewenangan mengusut kejahatan luar biasa ini. CNNIndonesia.com rangkuman tugas atau wewenang masing-masing lembaga sebagai berikut.

Cortastipidcor

Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Irjen Polisi dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pelaksanaan pendeteksian dan perlindungan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi. kejahatan korupsi. .


Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korpusti Korpusi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Irjen Polisi. Kakortastipidkor dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipidkor.

“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 20A angka 5 Perpres 122/2024.

Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ketiga direktorat tersebut terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Pendeteksian dan Pengamanan Aset.

Listyo mengatakan Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan instansi terkait terkait penanganan tindak pidana korupsi.

“Salah satu upaya Polri bekerjasama dengan instansi lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan adalah dengan mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Saat ini di Polri juga terdapat Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh beberapa mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Novel mengaku belum mengetahui secara pasti tugas dan ruang lingkup kerja Kortastipidkor yang terlibat. Namun, kata dia, tugas tersebut harus mencakup pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri, kami berharap upaya pemberantasan korupsi dapat terlaksana dengan lebih baik lagi, dan saya tetap berpendapat penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi tetap penting,” kata Novel. bila dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

“Saya kira saya tidak ikut Kortastipidkor karena saya tidak pernah membahas atau membicarakan hal ini dengan Direktorat Reserse Kriminal Korupsi,” lanjutnya.

Mantan penyidik ​​KPK ini merasa akan lebih membantu Satgas Antikorupsi Polri meski Kortastipidkor sudah dibentuk. Hal itu akan dilakukannya hingga ada instruksi lebih lanjut dari Irjen Pol.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ditempatkan sebagai lembaga negara pada lembaga eksekutif. . .

Namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi disebut independen dan bebas dari pengaruh otoritas manapun.

Setidaknya ada enam hal yang menjadi tanggung jawab KPK. Yaitu melaksanakan upaya preventif agar tidak terjadi tindak pidana korupsi; Koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik; dan Memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian mengawasi instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi; Penyidikan, penyidikan, dan penuntutan

terhadap tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 19/2019, KPK berwenang mengoordinasikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian membangun sistem pelaporan dalam kegiatan antikorupsi dan meminta informasi kegiatan antikorupsi kepada instansi terkait.

Selanjutnya mengadakan sidang atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” bunyi pasal tersebut. 10A UU 19/2019.

Kejaksaan Agung

Pasal 39 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer.

Di kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus termasuk perkara korupsi.

Secara keseluruhan ruang lingkup tindak pidana khusus meliputi penyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penindakan, pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tugas dan wewenang Jampidsus juga meliputi pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan putusan pembebasan bersyarat dalam perkara pidana khusus dan perbuatan hukum lainnya.

(ryn/DAL)