Makassar, Pahami.id —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan ditemukan 31 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Selain itu, 4 pejabat Pantarlih tidak mencocokkan dan meneliti data pemilih pada pemilu serentak 2024.
Berdasarkan hasil pantauan Bawaslu, ditemukan 31 pengurus Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota parpol, kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Senin (22/7).
Selain itu, kata Saiful, pihaknya juga menemukan empat pejabat Pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya sehingga melanggar prosedur ketat yang dilakukan KPU untuk mencocokkan data pemilih pada pilkada serentak.
“Sebanyak 4 calon politikus melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Kedua hal ini jelas melanggar prosedur dan dapat mempengaruhi keakuratan data pemilih yang dimutakhirkan,” tegasnya.
Hasil rekapitulasi data pemantauan tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan di daerah. Dari total 682.569 uji sampling, ditemukan beberapa temuan penting yang memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan 232 kepala keluarga yang masuk daftar hitam namun tidak mendapat stiker sebagai tanda diverifikasi.
Angka ini yang menjadi sorotan utama, karena menunjukkan adanya kelemahan dalam penerapan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapat stiker setelah masuk daftar hitam, ujarnya.
Saiful Jihad mengatakan, hasil pengawasan ini tetap menekankan pentingnya penerapan prosedur yang ketat dan akurat. Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan seluruh tahapan coklit dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Hasil pemantauan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih, selain mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan, tutupnya. .
(mir/sfr)