Jakarta, Pahami.id —
Seorang pemuda berinisial LN (46) di Tamansari, Jakarta Barat, dikeroyok usai dipukul ayah dan anak berinisial EH (58) dan EW (32) karena membatalkan. memesan metamfetamin.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (14/8) lalu, saat korban memesan sabu senilai Rp 500 ribu dari dua pelaku.
Namun, kata dia, tiba-tiba korban membatalkan reservasi tersebut secara sepihak. Perbuatan korban itulah yang kemudian membuat kedua pelaku melakukan aksi balas dendam.
“Korban tidak membeli barang tersebut sehingga memancing kemarahan pelaku,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (18/9).
Usai membatalkan pesanan sabu, korban kemudian bertemu dengan dua pelaku yang sedang berjalan. Saat itulah pelaku EW langsung mengekang korban hingga penganiayaan terjadi.
“Pelaku EH mengatakan ‘Kamu berbohong kepada saya’ sebelum memukul korban. LN juga mengalami luka lebam di bagian dagu, kepala belakang, dan bibir bawah akibat dipukul,” jelasnya.
Korban yang merasa tidak diterima kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Metro Tamansari. Adhi menjelaskan, penyidik kemudian menangkap pelaku EH di rumahnya dan pelaku EW di kamar hotel pada Jumat (23/8).
Kata dia, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, hasil tes menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan sabu, ujarnya.
(tfq/fra)