Makassar, Pahami.id –
Beberapa populasi Merusak rumah di atas panggung Dimiliki oleh feri Daeng Ferry (45) di Hamlet EMBO, Distrik Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rumah feri rusak karena diduga bahwa anak tirinya, pengadilan konstitusional datang secara sepihak untuk keluarga pengantin pria.
“Ya, sehubungan dengan kasus seri (malu), penduduk atas nama Pengadilan Konstitusi dibatalkan dengan uang (sebuah kesenjangan),” kata Kepala Polisi Tamalatea IPI Suardi, Minggu (6/4).
Insiden itu terjadi pada hari Sabtu (5/4) malam. Suardi mengatakan keluarga pengantin pria telah datang ke markas Turatea, Supandi untuk berkoordinasi dengan keluarga MK.
“Pengadilan telah dibatalkan untuk membawa Rp100 juta di Panai yang sebelumnya telah disepakati,” katanya.
Menurut Suardi, keluarga pengantin wanita menjadi lebih marah, setelah mengetahui bahwa pengadilan konstitusi telah meninggalkan desanya. Kemudian orang menghancurkan rumah orang tua MK.
“Mahkamah Konstitusi tidak memiliki desa, jadi keluarga wanita sangat pemalu,” katanya.
Sebagai akibat dari insiden itu, orang tua Pengadilan Konstitusi kemudian melaporkan penghancuran rumahnya ke kantor polisi Jeneponto.
“Ya, sekarang (partai) pria yang dilaporkan ke kantor polisi,” katanya.
(FRA/MIR/FRA)