Jakarta, Pahami.id —
Presiden Amerika Serikat (AMERIKA SERIKAT) Donald Trump menaikkan tarif global atas impor ke negaranya menjadi 15 persen pada hari Sabtu (waktu setempat). Keputusan ini diambil hanya sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan sebagian besar kebijakan tarifnya ilegal.
Dalam postingan di platform Truth Social, Trump menyebut keputusan pengadilan tersebut “sangat anti-Amerika”. Ia menegaskan, pemerintahannya telah melakukan peninjauan menyeluruh dan memutuskan menaikkan tarif impor menjadi 15 persen, yang menurutnya merupakan batas maksimum yang “diizinkan dan diuji secara hukum”, dikutip AFP.
Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung dalam keputusan 6-3 menolak kewenangan Trump untuk mengenakan tarif berdasarkan undang-undang darurat ekonomi tahun 1977. Tak lama setelah keputusan itu, Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Tak hanya merespons melalui kebijakan, Trump juga melontarkan kritik keras terhadap hakim konservatif yang mendukung keputusan mayoritas. Dia menyebut mereka tidak setia dan menjuluki mereka “bodoh” dan “anjing bulat”.
Keputusan tersebut merupakan teguran keras bagi Trump. Sejak kembali menjabat 13 bulan lalu, Mahkamah Agung kerap memperluas kewenangannya.
Namun pembatalan kebijakan tarif ini merupakan kemunduran politik terbesar bagi presiden pada masa jabatan keduanya, terutama karena tarif merupakan kebijakan ekonomi utamanya yang mengguncang tatanan perdagangan global.
Tarif sementara 150 hari
Kenaikan tarif sebesar 15 persen yang diumumkan Sabtu ini hanya berlaku sementara, yakni maksimal 150 hari sesuai ketentuan undang-undang. Menurut lembar fakta Gedung Putih, masih ada beberapa pengecualian, termasuk untuk sektor-sektor yang sedang diselidiki secara terpisah seperti obat-obatan, serta barang-barang yang masuk ke AS melalui Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada.
Gedung Putih juga mencatat bahwa mitra dagang yang telah mencapai perjanjian tarif terpisah dengan pemerintahan Trump akan tetap dikenakan tarif global baru.
Meskipun keputusan pengadilan tersebut tidak mempengaruhi tarif sektoral yang sebelumnya diterapkan pada baja, aluminium dan beberapa komoditas lainnya, namun penyelidikan yang sedang dilakukan pemerintah berpotensi menimbulkan tarif tambahan di sektor-sektor tertentu.
Sorotan pasar dan bisnis
Pasar saham di Wall Street, sebuah indikator yang sering dipantau Trump, naik sedikit pada hari Jumat setelah hasilnya diumumkan. Kenaikan tersebut terjadi di tengah ekspektasi pelaku pasar yang sudah memperkirakan hasil uji coba tersebut.
Kelompok bisnis sebagian besar menyambut baik keputusan tersebut. Federasi Ritel Nasional mengatakan keputusan Mahkamah Agung memberikan “kepastian yang sangat dibutuhkan” bagi dunia usaha.
Dalam argumen pengadilan, pemerintahan Trump mengatakan perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif tersebut terbukti ilegal. Namun MA tidak membahas secara gamblang mekanisme pengembalian dalam putusannya.
Trump sendiri memperkirakan proses hukum pengembalian dana bisa memakan waktu bertahun-tahun. Hakim konservatif yang mendukung otoritas Trump, Brett Kavanaugh, bahkan menyebut proses pengembalian dana tersebut berpotensi “kacau”.
Kebijakan terbaru ini diperkirakan akan semakin menambah ketidakpastian global. Selama setahun terakhir, tim Trump telah berulang kali menetapkan, mengubah, dan bahkan menaikkan berbagai tingkat tarif terhadap mitra dagang, baik sekutu maupun rival dalam perang dagang yang sedang berlangsung.
(sels/sel)

