Jakarta, Pahami.id –
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan dugaan radiasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Hanif mengatakan, tersangka merupakan bagian dari PT PMT (Peter Metal Technology) yang kini ditutup. Meski begitu, Hanif belum membeberkan identitas lengkap tersangka yang dimaksud.
“Kami sudah dipanggil, orangnya sudah datang.
Dengan ditetapkannya tersangka, Hanif mengatakan kasus radiasi CS-137 di Cikande kini sudah selesai. Saat ini, pihaknya sedang membangun tempat penyimpanan sementara permanen untuk menyimpan bahan atau material yang terkontaminasi tersebut.
Menurut dia, penyimpanan sementara akan ditempatkan di gedung PT PMT yang sudah tidak digunakan lagi.
“Jadi Cikande masih mempunyai waktu untuk kita bangun tempat penyimpanan sementara permanen terkait material yang terkontaminasi Cesium-137 yang saat ini kita tempatkan di gedung PMT,” ujarnya.
PT PMT sebelumnya digugat pemerintah terkait radiasi CS-137 di Cikande. Radiasi tersebut diduga berasal dari beberapa besi tua yang digunakan PT PMT untuk mengemas Udang Beku atau CS-137.
Logam bekas yang berasal dari luar negeri diduga terkontaminasi atau mengandung cesium 137 sehingga mencemari hasil laut asal Indonesia.
Pada 12 November, dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Satgas Penanganan Pencemaran Cesium-137 (CS-137), Bara Krishna Hashiruan mengatakan, sumber pencemaran di kawasan Cikande adalah besi tua yang digunakan PT PMT untuk peleburan.
Fakta sumber pencemaran juga diketahui tim dari Brin, Bapeten, dan polisi.
Bara Hanaibuan mengatakan, proses penyidikan sempat terhambat karena pabrik Pt Peter Metal sudah berhenti beroperasi.
Masalahnya, pabrik-pabrik itu sudah berhenti beroperasi, sementara itu kita perlu mendapat informasi untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkannya, dari mana asal besi tua yang terkontaminasi itu, kata Bara.
(FRA/THR/FRA)

