Berita Bareskrim Sita Rp154 M dari Rekening Penampungan Hasil Judi Online

by
Berita Bareskrim Sita Rp154 M dari Rekening Penampungan Hasil Judi Online


Jakarta, Pahami.id

Batang Polisi Nasional sekali lagi menyita sejumlah RP. 154 miliar dari ratusan akun yang didakwa sehubungan dengan keputusan pelanggaran pidana Judi online.

Direktorat Kasubdit II dari Cyber ​​Crime Act Bares Crime Coli Kombes Ferdy Saragi menjelaskan bahwa kejang itu dilakukan setelah partainya mendeteksi laporan PPATK terkait dengan akun yang mencurigakan.

Akibatnya, katanya, ada 811 akun yang terkait dengan perjudian online. Sebanyak 576 akun dibekukan dengan nilai nominal Rp63,7 miliar dan total 235 akun yang disita senilai Rp90,6 miliar.


“Jumlah dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis kepada wartawan pada hari Selasa (8/26).

Dia menambahkan bahwa para peneliti masih mendeteksi aset yang ditunjukkan dengan perjudian online dengan PPATK sesuai dengan mekanisme investigasi Perma No.1/2013.

“Kami akan terus mengambil tindakan di akun judi online,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan jumlah total transaksi perjudian online (JUDOL) selama Januari hingga Maret 2025 mencapai RP47 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklaim bahwa kecepatan uang yang terkait dengan Judol pada kuartal pertama 2025 telah menurun dari periode yang sama pada tahun 2024 yang mencapai Rp90 triliun.

(TFQ/GIL)