Jakarta, Pahami.id —
Bareskrim Polri kembali memanggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk diperiksa mengenai pernyataan tersebut angka T alias Guru T sebagai penjaga perjudian daring di Indonesia.
Direktur Kriminal Umum Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan kedua terhadap Benny dijadwalkan pada Kamis (1/8).
“(Benny Rhamdani) Saya jemput pukul 10.00 WIB. Surat panggilan sudah dikirim Selasa lalu,” ujarnya kepada wartawan.
Dia tidak menjelaskan apakah Benny sudah memastikan kehadirannya pada ujian kedua atau belum.
Djuhandani mengatakan pemanggilan hari ini dilakukan atas permintaan Benny yang meminta agar ujian pada Senin (29/7) ditunda dan dijadwal ulang.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu, penyidik baru meminta keterangan terkait acara Rapat Terbatas (Ratas) serta keterangan yang viral di media sosial.
“Diperiksa kemudian kita buka tugas pokoknya, kemudian kegiatannya meliputi rapat dan rapat terbatas,” jelasnya.
Kemudian kami mengambil langkah terkait pemberitaan yang viral di media sosial, pernyataannya, setelah itu (Benny) minta penyidikan lebih lanjut ditunda, ujarnya.
Senin pekan lalu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Polri terkait sosok T yang disebutnya sebagai dalang perjudian online di Indonesia. Ujian berakhir lebih awal karena permintaan Bhenny.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, Benny mengaku menjawab 22 pertanyaan penyidik. Ia pun mengaku telah menyerahkan data yang dimiliki BP2MI terkait angka T kepada penyidik.
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai nomor berinisial T yang diduga mengendalikan perjudian online di Indonesia.
Benny pun menjelaskan pernyataannya. Dia mengatakan, Pak T bukanlah pengendali perjudian online, melainkan dalang dugaan perdagangan manusia (TPPO) TKA Indonesia ke Kamboja.
Beberapa pekerja asing bekerja untuk industri perjudian online di Kamboja. Namun Benny meminta Bareskrim sebagai pihak yang berwenang menanyakan hal tersebut.
(tfq/wis)